Sejumlah Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Diperiksa Polisi

Sejumlah Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Diperiksa Polisi

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 15:11 WIB
Sejumlah korban investasi bodong di Tasikmalaya diperiksa polisi
Sejumlah korban investasi bodong di Tasikmalaya diperiksa polisi (Foto: Deden Rahadian)
Tasikmalaya -

Sejumlah korban investasi bodong di Kecamatan Taraju, Tasikmalaya, Jawa Barat menjalani pemeriksaan polisi, rabu (17/03/21). Mereka mendatangi Mapolres Tasikmalaya di dampingi kuasa kukumnya Imam Tantowi Jauhari.

"Kami dampingi para korban untuk diperiksa oleh kepolisian terkait kasus investasi bodong," kata Imam Tantowi Jauhari, Kuasa hukum korban.

Di hadapan penyidik, korban menyampaikan kronologis peminjaman uang hingga proses pencairan uang dari korban. Tak sedikit dari mereka justru meminjam uang dari perbankan karena tergiur janji manis terlapor berinisial MMH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang diperiksa rata rata alami kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Selain belum menerima bagi hasil, korban justru dituduh terlapor MMH turut menggelapkan uang nasabah. Bahkan, beberapa orang korban dituduh sebagai otak yang menyuruh MMH meminjam uang Nasabah.

"Awalnya mau pinjem ke orang tua melalui saya. Melalui chatting ngotot pinjemnya. Ngasih pinjaman juga akhirnya. Tapi sekarang malah gak dibayar dan jadi dituduh ibu saya ibu muflihah yang nyuruh pinjam ke nasabah lain," kata Yuri.

ADVERTISEMENT

Kepolisian Resort Tasikmalaya masih mendalami kasus investasi bodong ini. Banyak korban yang mengaku termakan bujuk rayu terlapor. Mereka rela meminjam uang dari perbankan demi investasi yang tidak jelas.

"Kita periksa tiga saksi belum ke terlapor nanti ada saksi lain," kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Terlapor berinisial MMH diakui korban tidak memiliki itikad baik untuk kembalikan uang nasabah. Semula, MMH menjanjikan bagi hasil per hari, per pekan dan per bulan dari uang yang diinvestasikan.

Namun, nyaris semua korban belum menerima bagi hasil yang dijanjikan. Total kerugian korban mencapai ratusan juta..

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads