Wali Kota (Walkot) Makassar Moh Ramadhan 'Danny' Pomanto mengelar pertemuan dengan Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Niken Ariati. Pertemuan itu terkait dengan pencegahan korupsi di Makassar.
Danny menyampaikan sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diduga hilang. Aset itu berupa bangunan hingga tanah dengan nilai Rp 1,6 triliun.
"Saya tersentak tadi malam, ruko di Pasar Sentral dimenangkan di pengadilan oleh mereka, itu terancam nanti aset negara diambil oleh para pengusaha yang tidak bertanggung jawab, makanya saya menyampaikan ke KPK tentang hal ini," kata Danny usai bertemu dengan KPK RI di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (17/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny menyebut keputusan kepemilikan ruko di Pasar Sentral nyaris dimenangkan oleh pengusaha lantaran Pemkot Makassar tak mengetahui. Oleh karena itu ia kemudian memerintahkan untuk melakukan kasasi dengan harapan bisa melawan dan merebut aset Pemkot Makassar.
"Kalau saya tidak tahu tadi malam, maka inkrah (status hukum tanah itu kepada) dia besok. Bayangkan ini Pemerintah Kota tidak tahu, saya secara pribadi tahu karena informasi dari luar, saya panggil tadi dari teman-teman kasitum, juga untuk kasasi, bayangkan kalau kita juga tidak tahu, kita tidak peduli, habis lagi kita punya aset," jelasnya.
Menurutnya ia tak habis pikir ada orang yang bisa mengklaim aset Pemkot Makassar sebagai miliknya hingga nyaris menang di pengadilan. Ada 106 ruko di Pasar Sentral disebut sebagai milik Pemkot Makassar dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun.
"Bagaimana bisa Blok B (Pasar Sentral) yang terbakar diakui menjadi tanahnya mereka, bagaimana bisa, ada kebiasaan bahwa itu bisa diatur, tidak menuduh siapapun, tapi kenyataannya seperti itu, saya akan kasasi, saya bilang hari ini langsung kasasi," paparnya.
"Saya dengar itu dia jual, sama orang, inikan luar biasa dugaan kejahatan di sana, jumlahnya 106 nilainya sekarang kalau ruko yang mahal begitu Rp 10 miliar, jadi sekitar Rp 1 triliun 60 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Satgas Korsupgah KPK RI, Niken Ariati mengatakan jika negara tidak boleh kalah. Dia mengatakan negara harus punya kedudukan yang lebih dan ia harus mempertahankan aset yang dipunya.
"Kalau kami sih, negara nggak boleh kalah sama, kita harus punya kedudukan yang lebih dan kita pertahankan, mempertahankan seperti tanah sendiri, harus ada semangat, itu dicoba semua, perdata," kata Niken.
Ia menyebut jika KPK terus melakukan koordinasi dengan Pemkot Makassar terkait aset. Olehnya itu tindakan merebut kembali aset harus dimulai dari sekarang.
"Kalau memang dalam prosesnya nanti ada pelanggaran pidana, bisa kita nanti koordinasi kan, dengan pada proses pelepasan, ada oknum kita bisa masuk kan, tapi kita harus dijalankan dengan semangat nggak boleh kalah, nggak boleh kalah, maju dan kami dukung itu. Itu biasa kami dorong jangan sampai ada aset negara daerah yang hilang.
"Ada satgasnya di Kepolisian kalau memang itu yang kita hadapi mafia ya, jangan sampai ada pemalsuan dokumen di situ, ada oknum oknum pemalsuan dokumen, bisa masuk ranah pidana kok, nanti kita dorong lah segala, cara ini tak hanya di Makassar tapi seluruh di Indonesia," tambahnya.
KPK Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa di Sulsel
Dalam kesempatan ini, KPK mengingatkan sejumlah daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. KPK kemudian meminta tetap menjalankan prosedur sesuai SOP dalam pengadaan barang dan jasa.
"Perencanaan pengadaan barang dan jasa, tadi pagi saya sudah ada Rakor di Provinsi (Sulsel) termasuk kami minta Pemkot (Makassar) untuk mempresentasikan pengawasan," kata Niken.
Niken menjelaskan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus jelas dan transparan. Meski pengadaan barang jasa dengan nilai kecil juga harus dikoordinasikan, termasuk penentuan harga yang tak mahal dan tidak melakukan manipulasi.
"Ke depan dan ke depan untuk kuncian-kuncian masalah lelang itu, sudah jelas tadi, saya sudah sampaikan, satu transparan sistem informasi, rencana umum pengadaan sampaikan di awal, pengadaan pengadaan yang kecil-kecil kalau bisa konsolidasi di konsolidasi kan, harga-harga dalam proses perencanaan itu betul betul dilakukan, jadi tidak kemahalan dan tidak ada kongkalikong," jelasnya.
Niken juga meminta integritas pengadaan barang dan jasa oleh Pemda dimulai dengan proses perencanaan penganggaran. Olehnya itu harus dijalankan dengan baik, tak hanya saat KPK datang melakukan pencegah tapi juga terus dijalankan sesuai aturan.
KPK juga kembali menyingung kasus OTT yang terjadi di Sulsel, ia meminta tak ada lagi pejabat daerah yang di OTT KPK. Ia memberi peringatan keras agar tak ada kasus serupa terulang.
"Lagi ada kejadian seperti itu, itu udah warning keras dan sudah musibah juga untuk kita semua, karena kalau udah sekali belakangnya bisa jadi susah membutuhkannya, lebih baik kita mitigasi di awal," tutupnya.
(jbr/jbr)