KPK Dalami Aliran Duit Kasus Korupsi Nurdin Abdullah ke Pihak Lain

KPK Dalami Aliran Duit Kasus Korupsi Nurdin Abdullah ke Pihak Lain

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 20:20 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa seorang saksi bernama Kiki Suryani terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Terhadap Kiki, penyidik KPK mendalami aliran duit dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulsel.

"Kiki Suryani (swasta) didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) ke berbagai pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Selain memanggil Kiki, sebetulnya KPK memanggil seorang saksi bernama Virna Ria Zalda. Namun Virna mangkir dari pemanggilan KPK hari Ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," ucapnya.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

ADVERTISEMENT

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers pada Minggu (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads