Korban Dijebak Open BO, Begini Modus Polisi Gadungan Peras PSK-Germo

Korban Dijebak Open BO, Begini Modus Polisi Gadungan Peras PSK-Germo

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 18:54 WIB
Polda Metro Jaya tangkap polisi gadungan yang memeras PSK dan germo.
Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan yang memeras PSK dan germo. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan inisial AS (33) dkk yang memeras pekerja seks komersial (PSK) dan germo. Pelaku AS menjebak korban dengan modus open booking (BO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AS awalnya melakukan transaksi menggunakan aplikasi MiChat. Lewat aplikasi itu, pelaku mencari korban incaran yang memang menyasar PSK.

"Modusnya ini memesan seorang wanita melalui media online untuk booking online (BO), nanti janjian di satu kamar," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mencapai kesepakatan dengan korban incaran, pelaku AS kemudian janjian bertemu di sebuah kamar hotel di Jakarta Selatan. Namun, saat menemui PSK dan germo tersebut, AS datang dengan mengenakan seragam dinas polisi lengkap.

Kepada korban, AS lalu mengaku sebagai polisi berpangkat kompol dan berdinas di Polda Metro Jaya. AS dibantu dua tersangka lainnya inisial KS dan ST.

ADVERTISEMENT

Kepada korban, AS mengaku datang untuk menangkap pelaku karena melakukan prostitusi online.

"Pelaku datang pakai pakaian dinas, ngaku polisi berpangkat kompol lengkap dengan kartu anggota. Lalu kedua orang itu (PSK dan germo) dibawa ke suatu lokasi dengan alibi telah melanggar prostitusi online," terang Yusri.

Korban yang ketakutan kemudian diperas oleh pelaku. AS bersama dua rekannya itu meminta sejumlah uang kepada korban. Aksinya itu dilakukan di dua TKP.

Namun, dari dua kali melakukan aksi pemerasannya tersebut, Yusri mengatakan pelaku AS tidak mendapatkan uang sesuai dengan keinginannya. Meski begitu, pelaku tetap memeras korban dengan meminta handphone milik korban.

"Dua TKP memang tidak ditemukan uang, memang korban tidak memiliki uang. Jadi sasaran yang diambil adalah handphone korban," ungkap Yusri.

Ketiga tersangka pemerasan ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads