Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bicara mengenai rancangan KUHP. Yasonna menginginkan RKUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Terkait rancangan KUHPidana, kami sudah berbicara, kita sudah berbicara mengenai ini, ada keinginan kami, termasuk PAS, secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian prolegnas kita. Di pertengahan tahun nanti kita lihat secara bertahap," kata Yasonna dalam raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Menurut Yasonna, Komisi III DPR RI dan pemerintah juga sudah melakukan pembahasan terkait RKUHP. Bahkan, kedua pihak juga sudah mengirimkan surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Komisi III sudah bersurat ke kami dan kami sudah menjawab sebelumnya mengenai hal ini dan sebelumnya kita sudah rapat khusus dan mencari jalan keluar mengenai hal ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan pemerintah dan Komisi III DPR telah sepakat untuk memasukkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ke Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, itu dapat dilakukan di pertengahan tahun 2021.
"Saya kira DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Pak Menteri sudah menyepakati bahwa 2 RUU terkait Komisi III, RKHUP dan RUU Pemasyarakatan menjadi RUU Carry Over," ujar Arsul.
"Kami mohon Pak Menteri kalau bisa bapak, ibu dan pimpinan Komisi III, ini kita jadikan dalam kesimpulan rapat bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 itu. Ketika Prolegnas Prioritas 2021 kita revisi atau evaluasi, biasanya di pertengahan tahun seperti yang telah disampaikan oleh Pak Menteri," sambungnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier meminta agar ada RKUHP dibahas mendalam dengan para praktisi hukum. Ia menilai pembahasan dengan pakar hukum harus dilakukan sebelum sosialisasi.
"Terkait dengan RUU KUHP ini, jadi selain disosialisasikan apakah tidak perlu sebelum kita memulai itu kita lakukan pembicaraan dengan semua para pihak termasuk dengan para hukum karena masih ada beberapa akademisi yang mempersoalkan tentang RUU KUHP ini," ujar Adies.
(hel/zak)