Tim kuasa hukum menyampaikan Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti (AHY) dkk karena tidak terima dipecat dari PD. Hal itu disampaikan setelah agenda sidang gugatan ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi yang kami gugat ini adalah AHY, kedua Teuku Riski dan Hinca Panjaitan. Mereka kami gugat karena kami menduga mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet, di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
"Seperti apa perbuatan melawan hukumnya? Karena ketiga orang ini bersama melakukan perbuatan yang merugikan klien kami dengan cara Pak Hinca selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP, yang inti rekomendasi tersebut adalah meminta DPP menghentikan tetap Pak Jhoni Allen," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, dalam pemecatan itu, Jhoni Allen belum pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dia menganggap pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak.
"Pak Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Pak Jhoni Allen, belum meminta klarifikasi, belum beri kesempatan untuk bela diri. Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan dan Pak Jhoni Allen tidak diberi hak untuk membela diri. Tahu-tahu sudah ada surat dari Hinca Panjaitan 01/SK/DKPD/2021. Intinya meminta DPP memecat atau berhentikan Jhoni Allen. Berdasarkan surat tersebut, kemudian AHY bersama Teuku Rifki tanda tangani surat pemecatan terhadap Jhoni Allen," katanya.
Slamet menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, mekanisme pemecatan yakni Dewan Kehormatan (DK) harus ada laporan dugaan adanya pelanggaran. Setelah adanya laporan itu, DK akan memanggil pihak terlapor.
"Mekanismenya, ketika ada dugaan anggota partai lakukan pelanggaran, dugaan tersebut harus dilaporkan. Artinya, harus ada orang yang melapor ke Dewan Kehormatan. Nah, DK dia akan panggil anggota yang diduga melanggar tersebut untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan anggota tersebut berhak menyampaikan pembelaan. Ternyata proses ini tidak ada, tahu-tahu muncul terbit surat rekomendasi dari Pak Hinca ke Pak AHY dan Rifky dan terbitlah surat keputusan pemecatan. Jadi proses pemecatan Jhoni Allen Allen melanggar AD/ART, Undang-Undang Parpol dan hak-hak politik dari Pak Jhoni Allen," katanya.
![]() |
Diketahui sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY ditunda. Penundaan sidang itu karena AHY dkk tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/3).
"Jadi, karena tergugat tidak hadir, akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata hakim ketua Buyung Dwikora di ruang sidang Kusuma Atmaja 3, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Simak Video: Gugat AHY, Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Puluhan Miliar