Kakak Mahasiswa yang Tewas Usai Diksar Mapala: Banyak Lebam-Kuku Terbuka

Kakak Mahasiswa yang Tewas Usai Diksar Mapala: Banyak Lebam-Kuku Terbuka

Zulkipli Natsir - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 15:05 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Keluarga Irsan (19), mahasiswa IAIN Bone, Sulawesi Selatan, yang tewas setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala), menyatakan kondisi korban terlihat memprihatinkan. Sepulangnya dari diksar itu, ditemukan banyak luka lebam di tubuh korban.

"Irsan pulang ke rumah pada Jumat (12/3/2021) malam, sekitar pukul 00.00 Wita. Pada saat itu kondisinya memang sudah lemah dan tidak bisa lagi bergerak. Sempat bermalam di rumah selama dua hari. Kemudian hari Senin meninggal di rumah sakit sekitar jam 11.00," kata Irmawati, kakak korban, setelah dimintai keterangan polisi, Selasa (16/3/2021).

Irma menyebut ikut menyaksikan sejumlah luka yang terdapat di tubuh adiknya. Menurut dokter, katanya, korban juga kekurangan cairan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak luka lebam, paha kanan bengkak. Punggung, lengannya hingga, leher juga lebam, bahkan ada kuku terbuka. Saat tiba di rumah, perutnya mengeras. Penjelasan dari dokter katanya kekurangan cairan, banyak luka lebam juga," ujarnya.

Irma menjelaskan adiknya minta izin berangkat diksar pada 5 Maret dan pulang pada 12 Maret. Irsan sudah dimakamkan pada Senin (15/3/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang panitia sebagai tersangka kasus meninggalnya Irsan (19). Para tersangka masih terus diperiksa intensif oleh polisi.

"Sejauh ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (17/3/2021).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi belum membeberkan nama-nama tersangka. Namun para tersangka disebut berstatus panitia.

"Tersangka berstatus panitia. Peran mereka melakukan kekerasan, seperti menendang atau memukul, yang menyebabkan korban menderita kesakitan pada perutnya," jelas Ardy.

Para tersangka kini masih terus diperiksa polisi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka yang ada telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," sebut Ardy.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads