Kakak Mahasiswa yang Tewas Usai Diksar Mapala: Banyak Lebam-Kuku Terbuka

Kakak Mahasiswa yang Tewas Usai Diksar Mapala: Banyak Lebam-Kuku Terbuka

Zulkipli Natsir - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 15:05 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)

Polisi belum membeberkan nama-nama tersangka. Namun para tersangka disebut berstatus panitia.

"Tersangka berstatus panitia. Peran mereka melakukan kekerasan, seperti menendang atau memukul, yang menyebabkan korban menderita kesakitan pada perutnya," jelas Ardy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka kini masih terus diperiksa polisi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka yang ada telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," sebut Ardy.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads