Polisi belum membeberkan nama-nama tersangka. Namun para tersangka disebut berstatus panitia.
"Tersangka berstatus panitia. Peran mereka melakukan kekerasan, seperti menendang atau memukul, yang menyebabkan korban menderita kesakitan pada perutnya," jelas Ardy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka kini masih terus diperiksa polisi untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain. Para tersangka yang ada telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," sebut Ardy.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini