Polisi Ungkap Penyelundupan Meterai Palsu Rp 37 M Via Bandara Soetta

Polisi Ungkap Penyelundupan Meterai Palsu Rp 37 M Via Bandara Soetta

Rahmat Fathan - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 13:21 WIB
Pemalsuan materai senilai Rp 37 miliar dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta
Pemalsuan meterai senilai Rp 37 miliar dibongkar Polres Bandara Soekarno-Hatta. (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar penyelundupan meterai palsu via Bandara Soekarno-Hatta. Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka telah beraksi selama 3,5 tahun. Menurut dia, pemasarannya hingga lintas provinsi.

"Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah," ujar Yusri dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumpa pers ini juga turut dihadiri Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, Direktur P2Humas DJP, Neil Madrin, dan Direktur Operasi Perum Peruri Syaiful Bahri.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan 6 tersangka berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Kata Yusri, komplotan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 37 miliar.

ADVERTISEMENT

"Ini merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar," ucapnya.

Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Simak video 'Ribuan Meterai Palsu dan BBM Subsidi Selundupan Disita Polres Tanjung Priok':

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads