Kejari Jakut Musnahkan Sabu, Uang Asing Palsu hingga Kosmetik Ilegal

Kejari Jakut Musnahkan Sabu, Uang Asing Palsu hingga Kosmetik Ilegal

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 09:58 WIB
Kejari Jakarta Utra msunahkan barang bukti sabu hingga uang palsu dari 700 perkara inkrah dalam kurun waktu 2019-2020
Kejari Jakarta Utara memusnahkan barang bukti sabu hingga uang palsu dari 700 perkara inkrah dalam kurun 2019-2020. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan 2 kilogram sabu, ratusan pil ekstasi, serta barang bukti lainnya. Barang bukti itu dikumpulkan dari 700 perkara yang telah inkrah dalam kurun 2019-2020.

"Pada pemusnahan barang bukti kali ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari 700 perkara yang telah inkrah berupa narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam 1 alat insinerator yang dipinjamkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia," kata Kepala Kejari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Pemusnahan dilakukan di lapangan kantor Kejari Jakarta Utara, Terminal Tanjung Priok. Hadir dalam acara pemusnahan Wali Kota Jakarta Utara, BNN RI, Kapolres Jakarta Utara, serta jajaran pejabat instansi Jakarta Utara lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada ratusan telepon seluler, senjata tajam, serta kosmetik tanpa izin edar. Total keseluruhan barang bukti itu senilai Rp 3 miliar lebih.

"Kemudian terhadap barang bukti peredaran senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, alat komunikasi yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, perdagangan tidak memiliki izin edar, meterai palsu, dan barang lainnya yang tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh orang yang tidak berwenang dilakukan dengan cara dibakar dan
dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Sudarmawan.

ADVERTISEMENT

Adapun rincian barang buktinya sebagai berikut:
1. 2,054 kg sabu senilai Rp 2.876.781.894
2. 504 butir ekstasi senilai Rp 106.649.354
3. 719 gra daun ganja senilai Rp 215.987.160
4. 99 buah bong
5. 15 buah papir
6. 32 buah korek api
7. 83 buah timbangan
8. 330 unit handphone
9. 45 buah senjata tajam
10. 5 buat senjata api
11. Materai palsu
12. Mata uang asing palsu
13. Kosmetik tidak memiliki izin edar
14. Tinta palsu
15. Obat-obatan tak memiliki izin edar
16. 349 Barang bukti lainnya (tas, baju, hp)
17. Tembakau Rokok jenis SKM berbagai merk

(eva/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads