Novel Bamukmin, salah satu tim pengacara Habib Rizieq, berteriak dan menunjuk-nunjuk ke arah majelis hakim dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Apa kata Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)?
Pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, menjelaskan tindakan Novel Bamukmin itu belum tentu dikategorikan sebagai contempt of court. Sebab, kata dia, hal tersebut bersifat subjektif.
"Ini kan subjektif. Kalau misalkan hakimnya merasa 'ah ini mungkin kekecewaan dari mereka' dan dia menganggapnya seperti biasa? Jadi tergantung subjektifnya," ujar Alex saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contempt of court adalah bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan dan aparatnya dalam bentuk perilaku. Menurut dia, tergantung perspektif masing-masing dalam menentukan tindakan Novel Bamukmin dapat disebut contempt of court atau tidak. Namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti kejadian ini.
"Makanya nanti saya mau konfirmasi ke pimpinan, sama majelisnya juga. Apa sikap mereka," ucap Alex.
Sebelumnya diberitakan, Novel memprotes lantaran sambungan video Habib Rizieq yang berada di Bareskrim Polri terputus. Hal itu dilakukannya sembari berteriak ke arah majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum setelah timnya melakukan walk out.
"Kenapa ada suara tidak ada gambar Habib Rizieq sementara ini semua ada, kenapa ini diputus, kenapa? Kenapa ini diputus," ujar Novel Bamukmin.
Selain menunjuk-nunjuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Novel sesekali menunjuk layar virtual yang menunjukkan Habib Rizieq tak lagi berada di tempat.
Terlihat Novel melakukan protes dengan nada yang tinggi. Dia juga mendekat ke depan meja mejelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab kembali melontarkan protes karena disidangkan secara virtual dalam perkara terkait tes swab di RS Ummi Bogor. Majelis hakim menyampaikan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).
"Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum, harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3).
"Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," imbuhnya.
(isa/knv)