PN Jaktim Jelaskan soal Dirut RS Ummi Hadiri Sidang Langsung-HRS Via Virtual

PN Jaktim Jelaskan soal Dirut RS Ummi Hadiri Sidang Langsung-HRS Via Virtual

Rahmat Fathan - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 22:22 WIB
Sidang Dirut RS Ummi Andi Tatat
Sidang Dirut RS Ummi Andi Tatat di PN Jaktim (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ada yang berbeda antara sidang Dirut RS Ummi Andi Tatat dengan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Perbedaannya, Andi Tatat dihadirkan secara langsung, sementara Habib Rizieq secara virtual. Apa pertimbangannya?

"Syarat objektifnya itu 5 tahun ke atas dapat ditahan. Makanya coba kita lihat yang didakwakan kepada dokter Andi Tatat itu berapa tahun sih," ujar Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3/2021). Alex menjawab saat dimintai penjelasan mengapa Habib Rizieq menjalani sidang secara virtual, sedangkan Andi Tatat dihadirkan secara langsung.

Untuk alasan subjektifnya, menurut Alex, berkaitan dengan penilaian penyidik, jaksa penuntut umum, dan mejelis hakim. Dia menjelaskan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan sidang Habib Rizieq digelar virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu alasan dari penuntut umum atau penyidik ataupun dari majelis hakim. Kan alasan subjektif tuh, nanti dia menghilangkan barang bukti, ah dia nanti melarikan diri, ah atau dia mengulangi perbuatannya," ucapnya.

"Dilihat mungkin di dalam proses oleh waktu di penyidikan polisi, waktu di penuntutan oleh penuntut umum," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Andi Tatat didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas. Andi Tatat didakwa membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq.

"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata anggota tim JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Selasa (16/3).

Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Habib Rizieq dan Hanif Alatas tak dapat dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar secara virtual. Majelis hakim lantas memutuskan sidang ditunda untuk keduanya hingga Jumat, 19 Maret.

"Dengan ini, kita tunda pada hari Jumat 19 Maret dengan acara pembacaan penetapan dakwaan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3).

Simak Video: Kasus Hasil Swab Rizieq, Dirut RS Ummi Keberatan Didakwa Buat Onar

[Gambas:Video 20detik]

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads