Kejari Jelaskan Alasan Dirut RS Ummi Hadir di Sidang dan HRS Via Virtual

Kejari Jelaskan Alasan Dirut RS Ummi Hadir di Sidang dan HRS Via Virtual

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 21:10 WIB
tangkapan layar sidang habib rizieq
Tangkapan layar sidang Habib Rizieq
Jakarta -

Ada yang berbeda antara sidang Dirut RS Ummi Andi Tatat dengan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Perbedaannya, Andi Tatat dihadirkan secara langsung, sementara Habib Rizieq secara virtual.

Tidak dihadirkannya Habib Rizieq secara langsung di persidangan dipermasalahkan oleh tim penasihat hukumnya. Begini respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim.

"Jadi, kalau masalah tentang penahanan atau tidak ditahan itu kembali kewenangan penyidik dan penuntut umum. Tapi kalau mengenai proses persidangannya itu kembali ke penetapan hakim. Dari jadwal, waktu, itu penetapan hakim. Sidangnya, ditundanya kapan, itu penetapan hakim," kata Kasi Intel Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pula untuk penahanan Andi Tatat dan Habib Rizieq. Ady menjelaskan, karena proses hukumnya sudah masuk tahap persidangan, penahanan Andi Tatat dan Habib Rizieq merupakan kewenangan majelis hakim.

"Tetapi kalau masalah penahanan, pun sekarang menjadi kewenangan hakim, bukan lagi kewenangan jaksa penuntut umum," terang Ady.

ADVERTISEMENT

Lalu, apa pertimbangan Andi Tatat dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara Habib Rizieq secara virtual? Menurut Ady, karena Andi Tatat tidak ditahan.

"Proses persidangannya, Andi Tatat tadi dihadirkan di persidangan karena tidak dilakukan penahanan. Kemudian agendanya pembacaan surat dakwaan, dibacakan, selesai. Agenda berikutnya itu hari Selasa, tanggal 23 (Maret), itu agendanya eksepsi dari penasihat hukum," sebut Ady.

Ady menuturkan dalam proses persidangan Andi Tatat dan Habib Rizieq, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan majelis hakim.

"Kalau kami sebagai jaksa melaksanakan keputusan pengadilan. (Diminta) hadirkan terdakwa, kita hadirkan, eksekusi, kita eksekusi, hadirkan saksi, 'jaksa hadirkan saksi', kita hadirkan. jaksa baca tuntutan, kita laksanakan apa pun penetapan hakim," ucapnya.

Seperti diketahui, mejelis hakim PN Jaktim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Habib Rizieq. Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan karena tim penasihat hukum meminta Habib Rizieq dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Sementara sidang Andi Tatat berjalan lancar. Andi Tatat dihadirkan langsung dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

(zak/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads