Habib Rizieq-Menantu Tak Hadir Virtual, Sidang Kasus Tes Swab Ditunda

Habib Rizieq-Menantu Tak Hadir Virtual, Sidang Kasus Tes Swab Ditunda

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 16:21 WIB
tangkapan layar sidang habib rizieq
Tangkapan layar sidang Habib Rizieq
Jakarta -

Jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan kembali Habib Rizieq ke dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Jumat, 19 Maret.

"Dengan ini kita tunda pada hari Jumat 19 Maret dengan acara pembacaan penetapan dakwaan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, persidangan kasus yang sama dengan terdakwa menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, juga digelar. Namun jaksa mengatakan pihaknya juga masih berupaya menghadirkan Hanif dalam persidangan, sehingga pihaknya menyerahkan keputusan sidang ke majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama dengan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga diketahui tengah menjalani masa tahanan di Bareskrim Polri.

"Yang mulai mejelis hakim, petugas kami yang di Bareskrim pun masih mengupayakan untuk bisa menghadirkan terdakwa. Namun pada saat ini pun juga belum bisa tapi kami masih berupaya. Sehingga kami menyerahkan kepada majelis hakim," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal ini, Ketua majelis hakim Khadwanto mengatakan hal ini dianggap jaksa penuntut tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan sehingga untuk sidang dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas juga ditunda hingga 19 Maret 2021.

"Sama seperti sidang sebelumnya, apabila penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang kursi audio visual oleh majelis akan dianggap tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sehingga sidang akan ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum menghadirkan terdakwa kembali," kata hakim.

"Sidangnya ditetapkan sama seperti yang lain, diputuskan ditunda ke hari Jumat, tanggal 19 Maret," pungkas hakim.

Diketahui, dalam persidangan, Habib Rizieq melakukan protes karena dihadirkan secara virtual. Habib Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, dalam persidangan, hakim Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online. Mendengar keputusan majelis hakim pihak pengacara Rizieq memutuskan walk out.

Hal serupa dilakukan Habib Rizieq, yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri. Melalui layar virtual Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads