Selundupkan 6,7 Kg Sabu dari Aceh, 3 Pria Ditangkap Polres Soetta

Selundupkan 6,7 Kg Sabu dari Aceh, 3 Pria Ditangkap Polres Soetta

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 18:53 WIB
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan soal penangkapan tersangka narkoba.
Foto: Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan soal penangkapan tersangka narkoba. (Dok.istimewa)
Tangerang Selatan -

Tiga orang berinisial AR, MK, dan SN ditangkap polisi setelah diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Barang haram tersebut diketahui berasal dari jaringan Aceh.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan AR dan SN pada Kamis (25/2/2021) di wilayah Tangerang Selatan. Saat itu barang bukti 1 kilogram sabu ditemukan dari tersangka SN.

"Kita kembangkan di rumah ditemukan di dua lokasi kamar mandi dan kamar tidur itu ada barbuk sekitar 5,6 kg sabu. Jadi tersangka AR selaku pemilik barang mengakui," kata Adi saat dihubungi detikcom, Selasa (16/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konpers Polres Bandara SoettaKonpers Polres Bandara Soetta Foto: Dok Polres Bandar Soetta

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari temuan tersebut. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang haram itu diedarkan dari Aceh ke wilayah Pulau Jawa.

Pada Minggu (28/2), polisi berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial MK. Para pelaku kemudian mengaku menyelundupkan narkotika tersebut dari Aceh menggunakan jalur darat.

ADVERTISEMENT

"Itu menggunakan jalur darat jadi penyelundupan narkotika ini di mana sistemnya itu tersangka ini kan bertiga menggunakan dua kendaraan mobil. (Narkoba diselundupkan) di dalam kap mesin depan dan dilapisi lakban," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKP Nasrandi.

Nasrandi menjelaskan, cara pelaku bisa berhasil mengedarkan narkoba tersebut hingga wilayah Jakarta. Menurutnya, dari dua mobil yang bertugas menyelundupkan narkotika dari Aceh ke Pulau Jawa ini, satu mobil berfungsi sebagai pengawas untuk menghindari dari operasi kepolisian.

"Kendaraan dikendarai isi narkoba dibawa AR. Mobil satu lagi itu mengawal dari depan. Itu istilahnya jarak 1 km di depan yang memantau jalur. Jadi kalau ada operasi kepolisian dia akan mengabari ke belakang. Total 6,7 kilogram sabu dibawa," ungkap Nasrandi.

Dari ketiga pelaku tersebut, tersangka AR diketahui merupakan bandar narkotika tersebut. Dua tersangka lainnya dia bayar dengan masing-masing Rp 20 juta dan Rp 10 juta.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Bandara Soetta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads