Rampas Uang Pembangunan Masjid, 2 Begal di Sumsel Ditembak Polisi

Rampas Uang Pembangunan Masjid, 2 Begal di Sumsel Ditembak Polisi

Prma Syahbana - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 18:33 WIB
Dua kawanan begal ditembak polisi usai membegal pengurus masjid di Palembang, Sumsel, yang membawa uang kas pembangunan masjid senilai puluhan juta rupiah. (Prima S/detikcom)
Foto: Dua kawanan begal ditembak polisi usai membegal pengurus masjid di Palembang, Sumsel, yang membawa uang kas pembangunan masjid senilai puluhan juta rupiah. (Prima S/detikcom)
Palembang -

Dua kawanan begal bernama M Ardoni (47) dan M Anggih (27) ditembak polisi. Keduanya ditembak usai membegal pengurus masjid di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat dalam perjalanan membawa uang kas pembangunan masjid senilai puluhan juta rupiah.

"Dua tersangka begal kita tangkap dan keduanya kita berikan tindakan tegas terukur di bagian kaki. Satu pelaku lumpuh," tegas Kapolsek Sako Palembang, Kompol Rian, saat ditemui detikcom, Selasa (16/3/2021).

Dalam aksinya, kata Rian, kedua kawanan begal ini merampas dan membawa kabur tas berisikan uang Rp 21 juta. Uang tersebut merupakan uang kas masjid yang akan digunakan untuk pembangunan dan renovasi masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang kas masjid senilai Rp 21 juta dirampas. Korban pengurus masjid, kejadiannya saat korban hendak pulang ke rumahnya di kawasan Lebung Gajah, Sematang Borang sekitar pukul 19 Februari lalu sekitar pukul 20.30 WIB," terangnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya. Namun keduanya melawan petugas dan berupaya kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

ADVERTISEMENT

"Dari laporan korban, kita melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya saat ditangkap melawan dan melarikan diri sehingga keduanya terpaksa diberikan tembakan tegas terukur," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit ponsel dan sebuah tali pinggang. Sementara, tersangka Doni mengaku jika hanya diajak Anggih untuk melakukan aksi tersebut.

"Saya hanya ikutan. Diajak dia (Anggih). Uang hasil kejahatan kami gunakan untuk bayar utang, judi online dan menggunakan narkoba jenis sabu," kata Doni.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tonton juga Video: Pembegal Motor Gunakan Pistol Mainan Menakuti Korbannya

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads