Mereka Walkout Protes Sidang Virtual: Jerinx dan Habib Rizieq

Mereka Walkout Protes Sidang Virtual: Jerinx dan Habib Rizieq

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 16:02 WIB
tangkapan layar sidang habib rizieq
Foto: tangkapan layar sidang Habib Rizieq (Youtube PN Jaktim)
Jakarta -

Persidangan virtual kembali memicu protes dari pihak terdakwa. Protes ditunjukkan pihak terkait dengan cara keluar (walkout alias WO) dari prosesi persidangan.

Terbaru, Habib Rizieq Shihab melontarkan protes karena persidangan perkara tes swab di RS Ummi Bogor digelar secara online. Tim penasihat hukum Habib Rizieq meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan.

"Kami tidak akan mengikuti sidang online," kata salah satu penasihat hukum Habib Rizieq, Munarman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munarman lantas mengajak tim pengacara lainnya meninggalkan ruang sidang. Habib Rizieq yang berada di Bareskrim Polri pun ikut walkout. Rizieq pun menyatakan diri tidak bersedia mengikuti persidangan jika digelar secara daring.

"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Rizieq.

ADVERTISEMENT

Namun, sebelum Rizieq dan pengacara WO dari sidang kasus tes swab ini, majelis hakim menjelaskan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

"Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto.

"Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," imbuhnya.

Pada hari yang sama, sebelumnya, Rizieq duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Persidangan tersebut ditunda karena ada gangguan teknis karena Rizieq mengaku tidak dapat mendengar dengan jelas suara dari ruang persidangan. Diketahui, Rizieq mengikuti persidangan dari gedung Dittipidum Bareskrim Polri.

Cerita soal terdakwa WO dari ruang persidangan virtual pernah terjadi dalam kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx 'SID'. Simak di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, aksi terdakwa WO dari persidangan pernah terjadi akhir 2020 lalu. I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' yang jadi terdakwa kasus 'IDI kacung WHO' sempat WO pada sidang perdana.

Sidang perdana Jerinx SID. (Tangkapan layar sidang perdana Jerinx yang digelar online.Foto: Sidang perdana Jerinx SID. (Tangkapan layar sidang perdana Jerinx yang digelar online)

Jerinx memutuskan untuk WO karena menolak persidangan yang digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Menurut Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya.

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Singkat waktu, hakim memutuskan memperbolehkan Jerinx untuk hadir langsung di ruang persidangan, sidang tak lagi digelar secara online. Namun momen Jerinx WO dari persidangan disebut hakim menjadi alasan memberatkan pidana. Tindakan Jerinx dianggap mencederai lembaga peradilan (contempt of court).

"Keadaan yang memberatkan (yaitu) perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19," ujar anggota majelis hakim I Made Pasek membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis perkara itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads