PPP heran atas aksi Polresta Solo menciduk orang yang berkomentar negatif soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menuntut polisi memberi penjelasan.
"Polresta Solo perlu jelaskan kepada publik tindakannya menjemput dan membawa pria Tegal itu memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari sisi hukum pidana materiil maupun formil (hukum acara) termasuk kesesuaiannya dengan SE Kapolri No 2/II/2021 yang belum lama diterbitkan," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Arsul mengatakan Polresta Solo perlu memberi penjelasan agar tak muncul kesan mengistimewakan Gibran sebagai anak presiden. Meski polisi melepas pihak yang mem-posting, Arsul tetap menilai perlu ada penjelasan karena polisi sudah melakukan penjemputan paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini agar tidak mengesankan bahwa Polresta Solo melakukan itu karena faktor Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi. Kami di Komisi III DPR RI sebagai Komisi Hukum yakin Pak Jokowi maupun Gibran sendiri tidak ingin diberikan perlakuan atau atensi yang istimewa atau khusus di luar aturan hukum terkait dengan posting-an di medsos seperti itu," ulas Arsul.
Menurut Arsul, ada cara yang lebih baik dibanding menjemput paksa si pengunggah komentar. Polisi, dia menekankan, harus memperhatikan kesesuaian penindakan dengan SE Kapolri.
"Sebetulnya bisa saja polisi cukup mendatangi dan meminta yang bersangkutan untuk langsung menghapus dan berjanji tidak lagi mem-posting apa pun yang bernada hoax atau ujaran kebencian, tanpa harus bersusah payah membawanya. Dengan cara seperti ini, maka tidak justru menimbulkan kontroversi di ruang publik," ujar Arsul.
Seorang pria berinisial AM, warga Slawi, Tegal, diamankan Polresta Solo usai berkomentar menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Komentar AM yang dipersoalkan menyinggung soal jabatan Gibran.
AM berkomentar pada sebuah posting-an akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo. AM lewat akun Instagram-nya, @arkham_87, berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3/2021).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dimintai konfirmasi oleh tim khusus Virtual Police.
"Tim sebelumnya sudah meminta AM agar menghapusnya, tetapi yang bersangkutan tidak juga mengindahkan," kata Ade kepada wartawan ditemui di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021).
Selain itu, lanjut Adet, tim sudah menjelaskan bahwa posting-an AM tersebut bermuatan hoaks.
"Karena pemilihan kepala daerah itu sudah diatur sesuai dengan regulasi," ungkapnya.
(tor/tor)