Penyayat Leher Perawat di Parkiran Soetta Alami Gangguan Jiwa, Kasus Disetop

Penyayat Leher Perawat di Parkiran Soetta Alami Gangguan Jiwa, Kasus Disetop

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 12:07 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi kasus penganiayaan (Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)
Jakarta -

Polisi mengatakan RA (19) yang diduga merupakan penyayat leher perawat yayasan bernama Deri Winanto (32) mengalami gangguan jiwa. Polisi mengatakan kasus tersebut bakal disetop.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kompol Alexander Yurikho, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dia menyebut gelar perkara itu dalam rangka untuk menghentikan kasus dugaan penyayatan leher Deri oleh RA.

"Hari ini juga penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian kukum dari perkara yang ditangani," kata Alexander saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," sambungnya saat ditanya apakah penyidikan kasus ini akan dihentikan karena tersangka mengalami gangguan jiwa.

Deri diduga diserang atau disayat bagian lehernya di parkiran Bandara Soekarno-Hatta oleh RA, Jumat (26/2) dini hari. Kasus itu bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.

ADVERTISEMENT

Setelah RA pergi dari rumah, orang tuanya menghubungi Deri yang sempat merawat RA selama satu bulan di salah satu yayasan tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Saat itulah Deri berusaha mencari remaja tersebut lantaran merasa pernah merawat RA.

"Korban lalu mendapati informasi melalui chat WhatsApp handphone milik pelaku yang mengaku berada di Bandara Soetta," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, Sabtu (27/2).

Deri dan orang tua RA kemudian menuju lokasi dan menemukan RA di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta. Saat inilah, RA tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cukur. RA menyayat leher korban hingga berdarah.

Alex mengatakan RA telah ditetapkan sebagai tersangka. RA diduga menyayat leher Deri karena merasa terancam, padahal Deri disebut tak melakukan apa pun.

"(Motifnya) kata pelaku bahwa yang bersangkutan merasa terancam. (Padahal korban) tidak melakukan apa-apa," ujar Alexander saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2).

RA dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. RA kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, RA dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

"Hasilnya tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ujar Alexander.

Simak juga 'Viral Pria Lakukan Gerakan Salat di Diskotek, Polisi: Gangguan Jiwa':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads