Perawat Yayasan yang Disayat Eks Pasien di Bandara Soetta Jalani Operasi

Perawat Yayasan yang Disayat Eks Pasien di Bandara Soetta Jalani Operasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 08:13 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
Foto: Alexander Yerikho (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Perawat Yayasan Dhira Suman TriToha, Deri Winanto (32) mengalami luka cukup serius setelah diserang mantan pasien, RA (19). Deri harus menjalani operasi karena luka sayat di bagian lehernya.

"Akibat penganiayaan yang dialami oleh saudara Deri Winanto mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri (3 urat leher putus) serta tangan bagian kiri (1 urat tendon putus) sehingga terhadap Deri Winanto dilakukan operasi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Operasi telah dilaksanakan pada Senin (1/3) di RS Ciputra Hospital, Jakarta. Sementara polisi belum bisa mengambil keterangan Deri Winanto karena kondisinya belum pulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban belum bersedia dimintai keterangan karena, masih sakit saat berbicara dan akan mengabari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di rumahnya," katanya.

Lebih lanjut, Yurikho menjelaskan bahwa dari pihak korban telah memaafkan pelaku RA. Akan tetapi, korban meminta kasus ini tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Hasil koordinasi dengan korban bahwa dari sisi sosial memaafkan perbuatan RA, namun dari sisi hukum meminta proses di tindak lanjuti," katanya.

Penganiayaan itu terjadi di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2) sekitar pukul 00.55 WIB. Kasus bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Selain Penyintas COVID-19, Perawat dan Jurnalis Juga Rentan PTSD':

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian pada Kamis (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB, Deri dan orang tua RA segera menuju lokasi. RA ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta.

Saat inilah, RA tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau cukur. RA menyayat leher korban hingga berdarah.

Polisi, kata Alex, menjerat RA dengan Pasal 351 dan atau Pasal 352 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Menurutnya, ancaman pasal tersebut berupa kurungan hingga 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads