Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Iwan Ariwanto (40). Iwan terbukti korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 45,5 juta kepada pemilik kafe.
Hal itu terungkap dalam putusan MA yang dilansir websitenya, Selasa (16/3/2021). Iwan awalnya menghubungi seorang pemilik kafe di Jalan Ipda Tut Harsono pada 18 Januari 2018 siang. Kemudian Iwan bertemu dengan pemilik kafe dan membahas soal IMB kafe. Sebab, kafe tersebut menebang pohon dan harus mengganti yang setara dengan pohon yang ditebang atau setara dengan taman yang dibongkar.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, Iwan mengaku siap pasang badan untuk mengurus izin dan meminta Rp 12,5 juta. Alasannya, uang itu untuk kelancaran proses IMB. Sebelumnya, pemilik kafe sudah berkali-kali menolak permintaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena didesak, pemilik kafe akhirnya mau menyerahkan uang ke Iwan. Pemilik kafe meminta kuitansi di atas materai dan Iwan menyanggupi. Sebelum pemberian itu, pemilik kafe pernah memberikan uang Rp 15 juta ke Iwan tapi IMB tidak keluar.
Malamnya, Iwan ditangkap aparat Polda DI Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Iwan akhirnya diadili di meja hijau.
Pada 11 Oktober 2018, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Jaksa yang menuntut 4 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta tersebut," kata ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Krisna Harahap.
Berikut alasan majelis kasasi tetap menghukum Iwan selama 1 tahun penjara:
Terdakwa selaku Tenaga Bantuan (Naban) pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Yogyakarta, berawal dari pengajuan permohonan izin pemindahan taman untuk pembuatan In- Gang yang berada di depan persil Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo, Yogyakarta kepada Dinas Lingkungan Hidup oleh pemilik kafe.
Permohonan pemilik kafe ditolak Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian Terdakwa menghubungi pemilik kafe dengan menyanggupi pengurusan izin, tetapi demi kelancaran proses Terdakwa minta dana sebesar Rp 12,5 juta. Sebelumnya Terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 15 juta untuk pengurusan IMB yang ternyata tidak pernah terbit.
Karena takut IMB-nya tidak akan terbit juga, dengan terpaksa korban memenuhi permintaan Terdakwa, yang kemudian diamankan oleh Petugas Polda DI Yogyakarta;
Meskipun berstatus Tenaga Bantuan, Terdakwa memenuhi ketentuan Pegawai Negeri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
Bahwa dengan demikian, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga 'Terima Suap-Gratifikasi Rp 49 M, Nurhadi Divonis 6 Tahun':