Mahfud Md: Tim Pemburu Koruptor Masih Dibahas, tapi KPK Ndak Setuju

Mahfud Md: Tim Pemburu Koruptor Masih Dibahas, tapi KPK Ndak Setuju

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 18:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan wacana penghidupan kembali Tim Pemburu Koruptor masih dibahas. Dia mengatakan saat ini instruksi presiden (inpres) tentang tim pemburu koruptor juga masih dibahas.

"Karena yang SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus, Inpres Pemburu Koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan, agar tidak tumpang-tindih dengan tugas-tugas reguler, gitu ya," kata Mahfud Md saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Mahfud menambahkan, SK Tim Pemburu Koruptor masih ada di Sekretariat Negara. Dia pun menyinggung ada pihak yang menolak pembentukan tim pemburu koruptor, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski ada penolakan, Mahfud kembali menegaskan pembentukan Tim Pemburu Koruptor masih dibahas lebih lanjut.

"Kita terus mendiskusikannya. Karena dulu kan begitu itu dilontarkan, banyak yang tidak setuju. KPK sendiri ndak setuju pada waktu itu, katanya ini tumpang-tindih aja kan, ini kerjaan-kerjaan rutin. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi. Jadi itu masih terus dibahas, tapi dulu SK yang lama kan masih ada sebenarnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pada pertengahan tahun lalu, Mahfud Md mengungkap pemerintah sedang dalam proses pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor. Dia menyebut pihaknya sudah mengantongi Inpres untuk membentuk tim tersebut.

"Keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya itu inpres, sekarang inpres tentang pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," kata Mahfud melalui rekaman video yang diunggah di Instagram-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (14/7/2020).

Tim Pemburu Koruptor awalnya dibentuk di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004. Setelah 5 tahun, tim dibubarkan gegara prestasinya memble. Kini, Mahfud Md berencana mengaktifkan lagi tim itu.

Dengan bekal inpres itu, menurut Mahfud, tim pemburu koruptor bakal timbul lagi.

"Tentu dengan menampung semua masukkan-masukkan dari masyarakat. Karena memang ini perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabet. Tetap berprestasi pada posisi dan tugas masing-masing lembaga atau aparat yang ditugaskan oleh undang-undang untuk melakukan itu," kata Mahfud.

Tonton juga Video: Mahfud Md Temui Jaksa Agung Bahas Korupsi Asabri

[Gambas:Video 20detik]

(sab/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads