Kejagung Titip Barang Bukti Rolls-Royce Phantom Coupe ke Kantor Asabri

Kejagung Titip Barang Bukti Rolls-Royce Phantom Coupe ke Kantor Asabri

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 10:39 WIB
3 Mobil Tersangka Asabri Dipindahkan dan Dititipkan di Kantor Asabri
3 Mobil Tersangka Asabri Dipindahkan dan Dititipkan di Kantor Asabri (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan dan menitipkan barang bukti 3 mobil milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, ke kantor Asabri. Diketahui penyidik juga telah menjerat Jimmy dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama tersangka JS," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/3/2021).

Adapun tiga barang bukti yang telah dipindahkan antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. 1 (satu) unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam No Polisi: B 7 EIR;
2. 1 (satu) unit mobil Mercedes-Benz tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
3. 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna hitam No Polisi: B 1940 SAJ.

"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartment Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," ujarnya.

ADVERTISEMENT
3 Mobil Tersangka Asabri Dipindahkan dan Dititipkan di Kantor Asabri3 Mobil Tersangka Asabri Dipindahkan dan Dititipkan di Kantor Asabri (Foto: dok. Kejagung)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Rabu (3/3/2021) mengatakan pihaknya telah menyita satu unit mobil Rolls-Royce milik Jimmy Sutopo. Selain itu, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Nissan Teana disita Kejagung dari Direktur PT Jakarta Investor Relations itu.

"Satu unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam no polisi: B-7-EIR, satu unit mobil Mercedes-Benz tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU), satu unit mobil Nissan Teana warna hitam no polisi: B-1940-SAJ," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis.

Dari Jimmy, Kejagung juga turut menyita mata uang asing maupun rupiah senilai Rp 73 juta. Kemudian, satu lembar cek dengan nilai Rp 2 miliar atas nama Jimmy Sutopo.

"Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp 73.336.830, 1 lembar cek BCA Nomor BF 914429 senilai Rp 2.000.000.000 atas nama Tersangka JS," ujarnya.

Tak hanya sampai di situ, belasan jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah milik Jimmy juga disita penyidik Kejagung. Perhiasan cincin dan kalung juga tak luput disita.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi danKeuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

Simak video 'Mahfud Md Temui Jaksa Agung Bahas Korupsi Asabri':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads