Mahfud Md Temui Jaksa Agung, Bahas UU Tipikor-Kasus Korupsi Asabri

Mahfud Md Temui Jaksa Agung, Bahas UU Tipikor-Kasus Korupsi Asabri

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 15:28 WIB
Mahfud MD bertemu dengan Burhanuddin (Sachril Agustin/detikcom)
Mahfud Md bertemu dengan Burhanuddin. (Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengunjungi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan tersebut bertujuan membahas sejumlah perkara korupsi di Indonesia.

Mahfud tiba di kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 13.08 WIB. Saat tiba, Burhanuddin langsung menyambut Mahfud.

Mahfud, Burhanuddin, dan sejumlah jajaran Kemenko Polhukam serta Kejagung langsung masuk ke kantor Kejagung untuk melakukan pembicaraan secara internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saya melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Agung, tadi semua pejabat utama mulai dari Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung dan semua Jaksa Agung Muda hadir tadi. Tidak ada hal khusus atau istimewa ini kan kunjungan kerja, hanya koordinasi. Saya menteri koordinator sesi koordinasi," kata Mahfud.

Mahfud pun mengaku membahas penyelesaian masalah korupsi di Indonesia dengan Burhanuddin. Salah satunya, mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

"Satu, soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas. Karena di lapangan ada orang yang tidak punya mens rea, tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah," beber Mahfud.

Dia pun menerangkan Kejagung sudah memiliki SOP tentang mens rea. Mahfud mengatakan jumlah kasus korupsi yang sebenarnya bukan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung hanya di bawah 5 persen saja.

"Nah ternyata tadi di Kejaksaan Agung kita diskusikan. Pertama, Kejaksaan Agung sudah punya SOP tentang itu sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea, untuk itu maka bukan kasus korupsi. Sehingga dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bahwa 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya, sudah bagus cara menerapkan hukum," beber dia.

Lanjutnya, Mahfud mengatakan dia juga membahas kasus korupsi dan TPPU Asabri dengan Burhanuddin. Menko Polhukam ini menegaskan kasus Asabri murni tindak pidana korupsi.

"Kedua, menyangkut kasus korupsi Asabri. Sekarang ini kasus korupsi Asabri itu sudah proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Jadi masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung," imbuh Mahfud.

"Adapun kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi," tandas Mahfud.

Simak Video: Kejagung Sita 36 Lukisan Emas dari Jimmy Sutopo Tersangka Asabri

[Gambas:Video 20detik]

(sab/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads