Sadikin Aksa hari ini batal memenuhi panggilan polisi. Tersangka dalam kasus mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tidak hadir beralasan tengah berada di luar kota.
Sadikin Aksa sejatinya akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pagi tadi, pukul 10.00 WIB. Sadikin Aksa diperiksa atas tindakannya mengabaikan perintah OJK yang tengah berupaya menyelamatkan PT Bank Bukopin Tbk dari tekanan likuiditas. Kala itu, dia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo.
Sadikin Aksa sendiri disebut sudah mengonfirmasi kehadirannya. "Iya, jam 10 nanti. Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ternyata, Sadikin Aksa batal hadir. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu mengaku tengah berada di luar kota.
"Yang bersangkutan masih di luar kota," kata Rusdi melalui pesan singkat.
Rusdi mengatakan, Sadikin Aksa menjelaskan alasan ketidakhadirannya melalui kuasa hukumnya. Surat panggilan kedua ke Sadikin Aksa pun telah dilayangkan.
"Benar tidak hadir. Namun pengacaranya datang ke Bareskrim menjelaskan tentang ketidakhadiran yang bersangkutan dan telah dilayangkan surat panggilan kedua untuk jalani pemeriksaan tanggal 18 Maret (2021)," kata Rusdi.
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo mengatakan, Sadikin Aksa telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Tersangka SA tidak memenuhi panggilan penyidik dan mengajukan penundaan pemeriksaan berdasarkan surat kantor hukum," ujar Argo melalui keterangan tertulis.
Penetapan tersangka Sadikin Aksa itu setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Alhasil, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
Pada 27 Juli 2020, Sadikin juga mengirimkan foto surat kuasa melalui WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.