Eks Anak Buah Juliari Mengaku Diperintah Beri Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal

Eks Anak Buah Juliari Mengaku Diperintah Beri Uang ke Ketua DPC PDIP Kendal

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 22:45 WIB
Mensos Juliari Peter Batubara
Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Mantan staf ahli mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Kukuh Ari Wibowo, mengaku pernah dititipi amplop berisi uang oleh Juliari pada 2020. Dia diminta untuk menyerahkan amplop itu kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.

Dua minggu sebelum acara penyerahan bansos beras di Semarang, Kukuh mengaku diberi tahu oleh Juliari bahwa dia akan menyerahkan titipan ke Suyuti. Hal itu disampaikan Kukuh saat bersaksi dalam sidang perkara suap bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

"Dari Pak Juliari jadi dua minggu sebelum acara ke Semarang, saya dipanggil Pak Menteri dan bilang ke saya 'Nanti acara di Semarang, akan ada saya titip ke Akhmad Suyuti'," ucap Kukuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kukuh mengatakan baru dipanggil lagi oleh Juliari terkait titipan itu sehari sebelum berangkat ke Semarang. Dia mengambil langsung sebuah amplop berisi uang di rumah pribadi Juliari.

"H-1 sambil saya jalan, waktu beliau memberi tahu saya, 'Bapak nanti ada titipan, tolong kasihkan ke Suyuti'. H-1 saya diminta mengambil langsung di rumah pribadi beliau di Cempaka Mas. Isinya uang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kukuh mengaku tidak tahu mengapa dia yang diminta menyerahkan kepada Suyuti. Dia juga tidak tahu dalam rangka apa titipan amplop berisi uang itu. Jaksa KPK sempat menyinggung soal besaran uang dalam amplop itu yang bernilai Rp 500 juta dalam bentuk dolar Singapura.

"Dalam rangka? Ini kan uang yang besar, dolar, 500 juta (rupiah)," ucap jaksa KPK.

Kukuh menyebut dia yang membawa sendiri amplop itu sampai ke Semarang. Saat itu dia bertolak ke Semarang bersama rombongan Juliari dengan pesawat. Amplop itu lalu diserahkan ke Suyuti di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam sebuah acara pertemuan.

"Saya bilang ke Saudara Suyuti, ini ada titipan dari Juliari," kata Kukuh.

Saat itu, Kukuh mengatakan Suyuti hanya berucap terima kasih. Dia mengaku tidak ada titipan lain selain kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal.

Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa KPK mengungkap aliran fee bansos Corona ke sejumlah orang, salah satunya Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Akhmat Suyuti.

Jaksa kemudian sempat memutarkan percakapan telepon antara mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono, dengan Akhmat Suyuti. Dalam percakapan itu, disebut kalimat 'ada titipan dari Pak Menteri'.

Menurut Adi, hubungan Juliari dengan Akhmat Suyuti akrab. Sebab sebelum menjabat Mensos, Juliari adalah caleg DPR Dapil I Jateng dari PDIP yang daerah pemilihannya meliputi Kendal.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.

Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.

(run/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads