Penyidik Satuan Reskrim Polres Parepare kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah di permakaman khusus pasien COVID-19 di Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total ada 9 orang tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini ada penambahan 3 tersangka lagi, masing-masing perempuan (berinisial) RT dan lelaki inisial AR dan AY," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (15/3/2021).
Kombes Zulpan menerangkan, ketiga tersangka merupakan warga Kota Parepare yang turut serta dalam penggalian salah satu makam dan memindahkan jenazah di permakaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran mereka adalah menggali makam dan memindahkan, namun mereka orang-orang suruhan yang dibayar (oleh kerabat jenazah)," bebernya.
Zulpan juga memberikan kabar terbaru terkait keberadaan 7 jenazah pasien COVID-19 yang hilang dan dipindahkan.
"Jadi 4 jenazah dipindahkan di pemakaman lain di Parepare, sementara 3 jenazah lainnya dipindahkan di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, yang berbatasan langsung dengan Kota Parepare," jelasnya.
Polisi juga memastikan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
"Pasti ada, sementara yang kita buru ini para pelaku utama dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Parepare menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah pasien COVID-19. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Hari ini, Minggu, tanggal 14 Maret 2021, penyidik Satreskrim Polres Parepare telah menetapkan 6 tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Minggu (14/3).
Zulpan mengatakan keenam tersangka yang merupakan satu rumpun keluarga tersebut berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R.
"Tersangka, 4 laki-laki dan 2 perempuan yang merupakan kerabat dari jenazah yang diambil, dan dipindahkan ke pemakaman lain di Kota Parepare," ungkapnya.
(jbr/jbr)