Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah COVID-19 di tempat pemakaman khusus pasien COVID-19 di Bilalalangnge, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Enam orang tersangka ini disebut berperan sebagai penggali kuburan.
"Jadi ke 6 orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke 6 ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi, Minggu (14/3/2021) malam.
Tersangka ini berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R. Keenamnya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu jenazah yang diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan juga menyebutkan bahwa untuk motif, para pelaku tersebut mengaku mendapatkan suatu amanah dari pihak keluarga. Pelaku juga disebut pernah bermimpi dan dipesankan untuk memindahkan makam.
"Dari pengakuan awal, mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," ungkapnya.
Kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien COVID-19 awalnya terungkap saat salah seorang warga bernama Eva berziarah ke makam adiknya yang meninggal gegara COVID-19. Dia kaget lantaran menemukan 7 buah makam yang mencurigakan, 4 makam dalam keadaan tergali dan peti mati rusak sementara 3 makam terlihat seperti amblas.
"Dari laporan warga itu kemudian kita lakukan penyelidika dan hingga saat ini dipastikan 7 jenazah yang hilang dan kemungkinan diambil oleh pihak keluarga masing-masing jenasah," bebernya.
(dwia/dwia)