Polda Sumut Periksa Sekretaris Menneg BUMN Soal PTPN II
Selasa, 28 Feb 2006 21:20 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa, Sumut, terus bergulir. Kali ini, Polda Sumut memeriksa Sekretaris Menneg BUMN, Said Didu. "Benar, tetapi, kami hanya menyediakan tempat saja," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Pol Indarto saat dihubungi detikcom, Selasa (28/2/2006). Indarto mengaku tidak mengetahui jelas kasus korupsi tersebut. Sebab, kasus pengemplang uang rakyat itu ditangani Polda Sumut. "Kasus ini yang menangani polda, jadi tanya sana saja," cetusnya singkat. Said sendiri diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Belum diketahui, materi apa saja yang ditanyakan kepada Said.Sekadar diketahui, kasus ini telah menyeret Dirut PTPN II Tanjung Morawa, Suwandi, mendekam di penjara. Penahanan Suwandi terkait dengan kasus penjualan aset PTPN II berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 19 hektar (ha) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Kasus tersebut berawal Suwandi mengajukan permohonan penghapus bukuan aktiva PTPN II berupa areal eks HGU Kebun Tamora di Desa Dagang Kerawan seluas 59 ha yang disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gubernur Sumut.
(ton/)











































