Tawuran antarpelajar mengakibatkan dua orang terluka di Duri Kepa, Jakarta Barat. Tawuran ini diawali aksi saling ejek di media sosial.
"Jadi sebelum mereka tawuran, dua kelompok ini janjian dulu di akun instagram, ditentukan titiknya ditentukan jamnya setelah itu mereka ketemu, terjadi keributan, terjadi pengeroyokan. Mereka saling mempertahankan harga diri di akunnya aja," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui kelompok pelaku menggunakan akun instagram duolibel2021 sedangkan kelompok korban menggunakan akun instagram desikel2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian janjian untuk tawuran. Selanjutnya, Robinson mengatakan bahwa para pelaku tersebut telah menentukan masing-masing perannya saat akan melancarkan aksinya.
"Jadi mereka setelah janjian mau tawuran, mereka siapkan sajam, mereka bawa motor masing-masing sudah ada perannya. Jadi pelaku-pelaku ini sudah menentukan tugas masing-masing," jelasnya.
Robinson mengatakan dari kejadian tersebut diketahui ada 11 orang yang terlibat. Empat orang di antaranya sudah ditangkap.
"Yang sudah kita identifikasi ada 5 orang. Empat sudah kami tangkap dan satu masih DPO," katanya.
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku ini sebagian masih pelajar dan sebagian ada yang sudah tidak bersekolah. Saat ini usia para pelaku sendiri masih berumur antara 16 hingga 18 tahun, ada juga dua orang pelaku yang masih di bawah umur.
Dari kejadian ini, ada dua korban yang mengalami luka bacok hampir di seluruh tubuh. Saat ini korban masih berada di Rumah Sakit Graha Kedoya Kebon Jeruk.
"Korban luka hampir di seluruh tubuh, di kuping, leher, tangan, paha hampir semua, kepala juga," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut ditemukan barang bukti berupa sebilah celurit, sebilah senjata tajam besi lengkung, sebilah golok sisir, dua buah golok, sebilah arit, dua potong kayu, satu unit handphone berwarna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CBR bernopol B 4269 BLG dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4839 TFE.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Simak juga Video: Tawuran Brutal Antar-gangster di Cirebon, 10 Pemuda Diringkus