Yusril Nilai Kecil Kemungkinan Presiden Bisa 3 Periode, Ini Analisisnya

Yusril Nilai Kecil Kemungkinan Presiden Bisa 3 Periode, Ini Analisisnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 15:12 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Dok.detikcom).
Jakarta -

Isu presiden 3 periode yang diembuskan Amien Rais kembali menjadi perdebatan meskipun pernah dibantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra punya analisis terkait isu ini, apakah bakal benar-benar terwujud atau isu belaka.

Yusril mulanya berbicara soal amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45 di mana presiden dan wakil presiden hanya menjabat maksimum dua kali periode jabatan, yakni selama 10 tahun. Amandemen itu, menurut Yusril, menutup peluang seorang presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen lagi terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut.

"Perubahan UUD memang bisa terjadi melalui 'konvensi ketatanegaraan'. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks. Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat," ucap Yusril dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor: trauma langgengnya kekuasaan di tangan 1 orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," imbuh dia.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, kata Yusril, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa. Tetapi persoalannya apakah mungkin terjadi amandemen terhadap Pasal 7 UUD 45 itu? Saya menganggap kemungkinan itu kecil saja," jelas Yusril.

Sebelumnya, Amien Rais melontarkan dugaannya perubahan masa jabatan presiden melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah pukul 20.00 WIB, Sabtu (13/3/2021). Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia.

"Kemudian yang lebih penting lagi, yang paling berbahaya adalah ada yang betul-betul luar biasa skenario dan back-uppolitik serta keuangannya itu supaya nanti presiden kita, Pak Jokowi, bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR, dan DPD. Tapi juga lembaga tinggi negara lain, kemudian juga bisa melibatkan TNI dan Polri untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim," ujar Amien.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Amien Rais Curiga Bakal Ada Pasal Presiden 3 Periode

[Gambas:Video 20detik]



Amien kemudian menyebut, setelah lembaga negara itu bisa dikuasai, Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. Salah satu agenda sidang istimewa itu adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.

"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi. Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali, nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads