Polisi Pasang Kuping untuk Tindak Knalpot Bising

Round-Up

Polisi Pasang Kuping untuk Tindak Knalpot Bising

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Mar 2021 23:31 WIB
Polisi menggelar razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Puluhan motor diketahui telah terjaring razia tersebut.
penindakan polisi terhadap kendaraan dengan knalpot bising (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polisi tengah gencar merazia knalpot bising yang dianggap meresahkan. Polisi pun menindak kendaraan-kendaraan dengan suara knalpot berisik.

Polisi kembali merazia kendaraan dengan knalpot bising di Jakarta Pusat, pada Minggu (14/3). Mulai dari bundaran HI, Patung Bundaran Senayan, hingga Harmoni. 82 pengendara kena tilang.

"Kalau di Jakarta Pusat aja 82 ya, hari ini (red-kemarin) baru dapat 30-an, tapi kita lihat situasi, biasanya siang sudah kelar jam 10.00 WIB karena lalin sudah ramai, sudah hilang mereka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lilik menjelaskan pihaknya mengerahkan 40 personel untuk melakukan razia knalpot bising di jalanan. Salah satu yang menjadi titik seleksi adalah di sekitar kawasan Monas Timur, Jakpus.

"Ada (seleksi) di Jalan Monas Timur, depan Pertamina, Jalan Perwira, Harmoni. Lebih tepatnya penyeleksian. Mobil umum boleh lewat, kita seleksi saja knalpot custom itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Polisi menggelar razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Puluhan motor diketahui telah terjaring razia tersebut.Polisi menggelar razia motor berknalpot bising di kawasan Monas. Puluhan motor diketahui telah terjaring razia tersebut. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Selain gencar merazia knalpot bising, polisi juga akan mendata bengkel-bengkel yang disinyalir menjual atau menyediakan jasa modifikasi knalpot.

"Dari Bidang Kamsel di Polda Metro Jaya kita sudah memulai, nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Fahri mengatakan pihaknya akan memberikan edukasi terlebih dahulu ke bengkel-bengkel untuk tidak menjual knalpot bising.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya >>>>

Polisi telah memetakan lokasi balapan liar, termasuk filterisasi kendaraan berknalpot bising. Fahri menegaskan, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan bisa dikenai sanksi.

"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda Rp 150 ribu," tuturnya.

Saat ini masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan razia motor knalpot bising ini.

"Kami lihat bahwa masih ada pelanggaran-pelanggaran tersebut, makanya Pak Dirlantas Polda Metro Jaya punya suatu terobosan dengan melakukan filterisasi, di beberapa tempat atau lokasi terutama jalan protokol supaya tidak dilintasi pengendara sepeda motor dengan knalpot bising. Termasuk mobil, tapi utamanya tetap sepeda motor," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads