Polres Cilegon mengamankan 7 pelaku balap liar di jalan protokol Kota Cilegon. Satu orang dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Para pelaku balap liar ditangkap pada Minggu (14/3) dini hari. Polisi awalnya menerima laporan sering terjadi aksi balap liar di jalan protokol Kota Cilegon. Aksi balap liar dianggap mengganggu pengguna jalan.
"Kami mengamankan 7 orang, dari ketujuh orang tersebut berinisial RI, FA, SH, AS, FX, NS, ML (tiga) orang dengan barang Bukti R2 8 (delapan) unit dan R4 1(satu) unit," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangannya, Minggu (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menambahkan, dari ketujuh orang tersebut, tiga di antaranya diperiksa anggota Satnarkoba Polres Cilegon. Hasil pemeriksaan satu orang berinisial FX dinyatakan positif amphetamine (sabu). FX kemudian dimintai keterangan oleh Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu orang berinisial FX saat pemeriksaan dinyatakan positif (Sabu). Dan 2 orang NS, ML masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Sigit mengimbau para orang tua selalu mengawasi putra-putrinya untuk tidak terlibat dengan permasalahan hukum
"Kepekaan orang tua merupakan cara ampuh mencegah anak dari salah pergaulan. Terjebaknya anak dalam pergaulan yang salah hingga berujung pada anak berhadapan dengan hukum (ABH) bisa saja diakibatkan karena kurangnya perhatian orang tua dan keluarga," tuturnya.
Lihat juga Video: Polisi Jaring 57 Motor di Makassar, Hendak Balap Liar