KPK Duga Nurdin Abdullah Beri Perintah Khusus Menangkan Kontraktor Tertentu

KPK Duga Nurdin Abdullah Beri Perintah Khusus Menangkan Kontraktor Tertentu

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 14 Mar 2021 16:19 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menduga bahwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek jalan di Sulsel. Hal tersebut terungkap usai KPK memeriksa lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap lima PNS Pemprov Sulsel dilakukan pada Sabtu, 13 Maret 2021, di Polda Sulsel. Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli dalam konferensi pers Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

Lihat juga Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads