Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf memberi surat peringatan pertama (SP-1) untuk lima anggota DPR Aceh dari partai tersebut. Kelimanya mendapat peringatan karena menolak mengunjungi dirinya di penjara.
Kelima anggota DPR Aceh yang mendapat SP 1 adalah Samsul Bahri, M Rizal Falevi Kirani, Haidar, Safrizal, dan Mukhtar Daud. Sementara itu, istri Irwandi, yaitu Darwati A Gani, tidak mendapatkan peringatan.
"Ibu Darwati memenuhi kunjungan ke Bandung (LP Sukamiskin tempat Irwandi ditahan), sehingga tidak mengganggu proses konsolidasi yang tengah kita bangun," kata Sekjen PNA Miswar Fuady saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat peringatan yang diteken Irwandi dan Miswar itu tertulis salah satu alasan diberikan SP adalah menolak memberikan kontribusi ke rekening resmi atas nama DPP PNA dengan menandatangani surat kesepakatan bersama anggota DPR Aceh Fraksi PNA tertanggal 30 Desember 2020.
Alasan kedua disebutkan, mereka menolak hadir berkunjung ke Ketua Umum DPP PNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, sebagaimana undangan DPP PNA Nomor 533/DPP-PNA/11/2021 tanggal 15 Februari 2021. Dalam surat dijelaskan, DPP PNA memberikan SP 1 karena dianggap telah mengganggu proses konsolidasi partai.
Surat peringatan tersebut diberikan ke masing-masing anggota Dewan. Surat tersebut diteken Jumat, 5 Maret lalu.
Miswar mengatakan Darwati tidak mendapatkan SP karena tidak meneken kesepakatan anggota DPRA dari Fraksi PNA untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening pribadi Samsul Bahri. Untuk diketahui, Samsul merupakan Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB). PNA mengancam bakal memberikan SP 2 bagi anggota yang tetap melanggar.
"Kalau masih mengganggu proses-proses konsolidasi yang PNA lakukan dan melanggar AD/ART PNA, akan diberi surat peringatan kedua," jelas Miswar.
Simak video 'Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!':