Rambu-rambu batas kecepatan sepeda terpasang di jalur sepeda permanen (uji coba) Sudirman-Thamrin. Maksimal, sepeda melaju 25 km/jam. Road bike biasa melaju di atas kecepatan itu, lalu road bike bisa lewat mana?
Berdasarkan pantauan di Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Sabtu (13/3/2021) pagi, sejumlah pesepeda road bike terpantau menempuh jalan umum keluar dari lajur sepeda.
Di dalam lajur sepeda, pesepeda memang cenderung melaju tidak kencang. Bila melaju kencang di lajur sepeda, road bike berpotensi terhalang sepeda yang lebih lambat atau bahkan membahayakan situasi di dalam lajur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Salah satu pengendara road bike yang ditemui detikcom, Azan (35), sadar akan aturan batas kecepatan di lajur sepeda. Maka dia memilih menempuh jalan di luar lajur sepeda.
"Lebih suka di luar jalur, karena di atas 30 km/jam dibolehin, untuk di luar jalur. Tapi seli (sepeda lipat) atau citybike, urban bike di dalam (jalur) kali ya. Saya sih (biasanya) 35 km/jam atau 40, jadi pada di luar. Toh kecepatannya mirip-mirip sepeda motor, kan," ujar Azan saat ditemui di Jl Jenderal Sudirman-Thamrin.
![]() |
Selanjutnya, kondisi lalu lintas di luar lajur sepeda:
Simak video 'Duh! Banyak Pesepeda Keluar Jalur Sepeda di Sudirman':
Di luar lajur sepeda, sepeda motor, mobil, hingga bus TransJakarta melaju. Sepeda road bike berbagi ruang dengan kendaraan bermotor. Road bike, sesuai namanya, memang diperuntukkan melaju di jalanan. Sepeda jenis ini bukan diperuntukkan ngebut di velodrome karena sepeda di velodrome berjenis track bike, bukan road bike.
Kondisi road bike yang melaju bersama kendaraan bermotor di jalanan umum berisiko mengakibatkan kecelakaan. Di sisi lain, ada wacana penerapan sanksi denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari lajur sepeda. Lantas, road bike harus lewat mana ya?
(dnu/idh)