Banyak Pegowes Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Wagub DKI Menanggapi

Banyak Pegowes Keluar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Wagub DKI Menanggapi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 15:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI telah menyediakan jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin untuk para pegowes. Namun masih ditemukan beberapa sepeda yang masih tidak menggunakan jalur sepeda itu. Lantas bagaimana tanggapan Pemprov?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyarankan para pesepeda menjadikan sepeda sebagai alat transportasi utama, bukan hanya sebagai alat olahraga. Hal itu ditujukan untuk perubahan moda transportasi yang sehat dan ramah lingkungan, khususnya di Jakarta.

"Jalur sepeda konsep kita seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kita ingin sepeda ini tidak hanya menjadi hanya olahraga, alat rekreasi, tapi kita berharap menjadi alat transportasi," kata Wagub Riza kepada wartawan di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, kita mendorong masyarakat tidak hanya Sabtu-Minggu sebagai rekreasi dan olahraga menggunakan sepeda. Hari-hari kerja mari gunakan secara bertahap dan pelan-pelan supaya menjadi alat transportasi yang murah yang sehat dan ramah lingkungan dan sebagainya," tambahnya.

Wagub Riza pun berencana meningkatkan jalur sepeda ini dengan memperpanjang jalur dan lebar, sehingga para pesepeda bisa lebih disiplin.

ADVERTISEMENT

"Dan kami berkomitmen Provinsi DKI Jakarta untuk terus meningkatkan tidak hanya panjangnya ya, yang kami tambah terus tapi juga lebarnya, dan secara bertahap kami permanenkan untuk kita minta semua belajar disiplin, para pengguna sepeda di jalur yang ada dan juga masyarakat yang bukan pengguna sepeda jangan gunakan jalurnya sepeda. Kita belajar sesama warga untuk lebih patuh hidup teratur tertib," katanya.

Selanjutnya, soal wacana sanksi tilang untuk pesepeda keluar jalur:

Simak video 'Duh! Banyak Pesepeda Keluar Jalur Sepeda di Sudirman':

[Gambas:Video 20detik]



Akhir-akhir ini muncul wacana untuk diadakan sanksi tilang bagi pesepeda yang keluar pada jalurnya. Wagub Riza pun menyebut Pemprov masih mempertimbangkan soal aturan itu.

"Nanti kita lihat secara bertahap, apakah kita perlu atau tidak," jelasnya.

Diketahui, polisi sudah mewanti-wanti pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau sepeda yang keluar jalur itu bisa kena Pasal 299 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (8/3).

Berikut ini isi Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang. Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads