Pengendara Mercy yang Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka!

Pengendara Mercy yang Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 15:34 WIB
Penampakan mobil mercy yang tabrak lari pesepeda di bundaran HI (Adhyasta/detikcom)
Penampakan mobil Mercy yang tabrak lari pesepeda di bundaran HI (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Pengendara mobil Mercy bernopol B-1728 SAQ inisial MDA (19), yang menabrak pesepeda bernama Ivan Christopher di Bundaran HI, Jakarta Pusat, lalu kabur, resmi ditetapkan menjadi tersangka. MDA juga ditahan polisi.

"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Subdit Gakkum PMJ, Sabtu (13/3/2021).

Sambodo mengungkapkan MDA merupakan seorang mahasiswa. Sedangkan korban seorang pekerja swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(MDA) mahasiswa. Jadi tersangka berumur 19 tahun, kelahiran 2001. (Korban) swasta," tuturnya.

Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut. Awalnya, mobil Mercy berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI. Kemudian, tiba-tiba MDA menabrak pesepeda yang berjalan searah.

ADVERTISEMENT

"Kronologi kejadian, pada saat kendaraan Mercy B-1728-SAQ yang dikemudikan oleh Saudara MDA melaju dari utara ke selatan, sampai di Jalan MH Thamrin di TKP, diduga berpindah lajur ke kiri. Akhirnya menabrak atau menyerempet sepeda yang dikendarai oleh Saudara Ivan Christopher, yang berjalan searah di sebelah kiri," terang Sambodo.

Setelah menyerempet pesepada, mobil yang dikendarai MDA melindas korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat berupa patah di bagian tulang rusuk.

"Kemudian pengendara sepeda jatuh, terlindas roda kiri Mercy. Akibatnya, korban atas nama Ivan mengalami luka berat. Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Detik-detik Mobil Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI':

[Gambas:Video 20detik]



Atas perbuatannya, MDA dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3. Karena kelalaiannya, MDA menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

"Juga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan ditambahkan Pasal 312, yaitu UU Lalin, yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta," ujarnya.

Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu di-posting akun Twitter TMCPoldaMetro yang menyebutkan korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ dan kejadiannya pada pukul 06.37 WIB.

Pemobil tersebut melarikan diri setelah menabrak korban. Pengemudi mobil mercy tidak berupaya menolong setelah menabrak korban, namun malah kabur.

"Setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/3).

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads