Polisi gadungan di Sumatera Selatan, Hendri Saputra (21), ditangkap. Dia ditangkap karena diduga mencuri motor warga dengan modus razia surat-surat kendaraan.
"Benar, kita menangkap seorang pelaku begal bersenpi yang saat beraksi mengaku sebagai polisi polsek. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian," kata Kasat Reskrim OKU Timur AKP I Putu Suryawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Suryawan mengatakan Hendri merampas motor korban dengan berpura-pura menanyakan surat-surat kendaraan kepada korbannya, MY (16). Peristiwa itu terjadi saat MY sedang nongkrong bersama temannya di kebun karet sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (15/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus tersangka mengaku sebagai polisi anggota polsek, tanyakan surat-surat motor terhadap anak korban, MY, dan kedua rekannya di TKP," kata Suryawan.
MY yang ketakutan disuruh pulang ke rumah untuk mengambil surat-surat kendaraan. Hendri kemudian melarikan sepeda motor MY.
"Saat MY pulang untuk mengambil surat-surat motor, tersangka dengan leluasa menguasai motor milik korban dan membawanya kabur," ucap Suryawan.
MY dan kedua temannya mendatangi Polsek Cempaka dengan membawa STNK dan BPKB milik orang tuanya. Namun, saat dicek, ternyata pelaku bukan anggota Polsek Cempaka.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 4 juta dan langsung menemani sang anak melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Hendri pada Kamis (11/3). Polisi juga mengamankan motor korban.
"Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutur Suryawan.