Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta diadukan ke Propam Mabes Polri usai melakukan dugaan ancaman bernada rasisme kepada mahasiswa Papua saat demo Hari Wanita Sedunia. Propam Polri pun tengah melakukan penyelidikan atas aduan tersebut.
Persoalan tersebut berawal ketika demo Hari Perempuan Sedunia di Kota Malang yang sempat berlangsung ricuh pada Senin (8/3). Saat itu massa pendemo sempat merusak truk polisi dan memecahkan kaca truk polisi sehingga petugas yang ada di balik kemudi terluka.
Massa pendemi berasal dari Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR). Secara bersamaan ikut pula massa pendemo dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, sebetulnya massa dari GEMPUR hendak membubarkan diri dan membatalkan long march. Namun ketika itu tiba-tiba peserta aksi dari AMP dan IPMAPA justru bergerak dan menggelar orasi.
Polisi bersama Satgas COVID-19 Kota Malang sempat bernegosiasi dengan para pendemo untuk bubar karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Tiga truk disediakan untuk mengevakuasi peserta aksi menuju tempat masing-masing.
Saat itu negosiasi berjalan alot, pendemo menolak dievakuasi, dan justru berlaku anarkistis dan sampai memecahkan kaca truk. Sejumlah mahasiswa diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota. Malam harinya, para mahasiswa kemudian mendatangi Polresta Malang Kota untuk menjenguk rekannya.
Saat para mahasiswa hendak masuk, ada teriakan dari polisi bahwa mahasiswa dilarang masuk. Jika masuk, akan ditembak. Video teriakan polisi yang hendak menembak mahasiswa tersebut viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam video berdurasi 23 detik itu, hanya terdengar teriakan itu saja, tak terlihat siapa yang berteriak.
"....Halal darahnya, tembak! Kamu masuk pagar ini, kamu halal darahnya. Saya tanggung jawab," demikian suara terdengar di video yang viral.
Leonardus sebetulnya sempat memberikan penjelasan terkait video yang viral tersebut. Dia menyebut video itu telah dipotong sehingga menjadi tidak benar.
"Itu videonya dipotong. Jadi yang benar adalah mereka mencoba merangsek masuk ke dalam satuan saya. Itu pintunya kan ditutup. Mereka memaksa masuk, itu yang terjadi. Jadi itu videonya dipotong," ujar Leo, Rabu (10/3).
Karena para mahasiswa memaksa masuk, kata Leo, secara otomatis dia tidak mengizinkan. Karena untuk masuk kantor polisi, harus ada aturannya.
"Mereka memaksa masuk. Saya katakan tidak boleh masuk. Kalau kamu masuk, itu ada aturannya. Kita punya SOP. Kalau ada yang masuk, merusak markas, kita lakukan tindakan tegas," tandas Leo.
Simak juga video 'Blak-blakan Abu Janda Soal Rasis dan Islam Arogan':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Meski sudah berupaya menjelaskan, salah satu pihak mahasiswa Papua tetap mengadukan Leonardus ke Propam Polri. Surat pengaduan Propam yang dikeluarkan bernomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Surat tersebut ditandatangani oleh Operator Sentra Pelayanan Propam Tim II Brigadir Dwi Yulia Sari dan dilaporkan oleh Arman Asso selaku mahasiswa Papua.
"Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Leonardus Simarmata di mana yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang. Atas dasar itu, kami perwakilan dari mahasiswa Papua datang untuk melaporkan terkait ujaran rasis tersebut," ujar Michael saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Surat itu ditujukan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Himan mengatakan ujaran rasis yang dilakukan oleh Leonardus menyakiti perasaan masyarakat Papua.
"Kemudian ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua. Yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik namun melakukan pernyataan yang sangat rasis," tuturnya.
Himan mengatakan ucapan rasis itu dilontarkan Kombes Leonardus ketika demonstran hendak memaksa masuk ke Mapolresta Malang untuk menyelamatkan temannya yang diamankan karena merusak truk petugas.
Himan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti aduan tersebut. Dia meminta agar Leonardus dipecat dari jabatannya.
"Sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut. Ya mohon maaf dan bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut," tandas Himan.
Menanggapi itu, Irjen Ferdy Sambo membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut. Aduan diterima oleh satuan Yanduan Propam Polri.
"Benar hari ini Yanduan Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang," ujar Sambo saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat (12/3/2021).
Sambo memastikan Propam akan mendalami aduan tersebut. Dia menyebut akan segera memanggil pelapor dan terlapor untuk mengklarifkasi persoalan tersebut.
"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik dari pelapor dan terduga pelanggar," tuturnya.
Sambo memastikan Propam akan bekerja secara objektif dan transparan dalam memproses aduan tersebut.
"Propam Polri akan objektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," tandas Sambo.