Kuasa hukum Darmizal dkk, Rusdiansyah, berniat melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait dugaan pemalsuan akta pendirian PD. Namun penyidik menyebut kasus ini tidak dibawa ke polisi tapi ke Mahkamah Partai.
"Nah tapi kita melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di Mahkamah Partai, partai dengan pemalsuan akta otentik," ucap Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Ada 8 orang yang berniat untuk melaporkan AHY, yaitu Darmizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, serta Franky Awom. Mereka adalah kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memenangkan Moeldoko sebagai Ketum PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdiansyah mengatakan penyidik dan dirinya akan kembali bertemu pada Selasa (16/3). Pada hari itu, lanjut Rusdiansyah, akan ditentukan apakah AHY bisa dilaporkan atau tidak.
"Maka, kita putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa. Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak. Karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah. Karena kami minta ini bisa dilaporkan hari ini. Untuk hari ini, karena masih perdebatan panjang terkait soal kewenangan mana tentang yang kita laporkan," tandas Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan, kasus yang niat dilaporkan. Dia mempermasalahkan ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam AD/ART PD tahun 2020 sebagai pendiri partai.
"Di mana, di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara di dalam AD/ART tahun 2020, di situ di mukadimah sudah diubah menjadi The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono, ini tidak benar," ujar Rusdiansyah.
"Untuk itu, saya bersama tim diberi kuasa delapan orang kader Partai Demokrat yang merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat," sambungnya.
Rusdiansyah membeberkan, AHY diduga melakukan perubahan akta pendirian PD di luar forum kongres. "Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," tutur Rusdiansyah.
(aik/knv)