Tim Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Bali. Kedua pelaku bernama Johanes Mindiate dan Yoseph Oktavianto itu melakukan pencurian di proyek pembangunan tepat di depan Kantor Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung.
Dirkrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kedua pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri.
"Pertama kepada salah satu pelaku yang saat dilaksanakan penangkapan berusaha kabur sehingga dilaksanakan upaya tindakan tegas terukur. Dan yang kedua, tersangka juga dikenakan tindakan tegas terukur karena saat mencari barang bukti, yang bersangkutan berusaha kabur," kata Djuhandhani di Mapolda Bali, Jumat (12/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencurian yang berujung aksi pembunuhan itu terjadi di depan Kantor Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis (4/3), sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya seorang warga bernama Budi Prasetyo (17) melihat seseorang masuk ke kamar korban di proyek depan Kantor Desa Tibubeneng.
Budi bersama ayahnya Ahmad Miskadi (40) kemudian mengejar orang tersebut sampai di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Lokasi tersebut berada tak jauh dari tempat proyek.
Budi dan Miskadi sempat berkelahi dengan kedua pelaku yang membawa senjata tajam dan ketapel. Miskadi pun terjatuh karena mengalami luka tusukan di bagian leher, lengan, hingga punggungnya.
"Korban Budi Prasetyo sempat kembali ke bedengnya mencari bantuan dengan mengambil HP miliknya. Namun ternyata HP-nya dan HP milik korban Ahmad Miskadi telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban Ahmad Miskadi meninggal dunia, sedangkan korban Budi Prasetyo terluka di bagian tangan," kata Djuhandhani.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tim gabungan Polda Bali, Polres Badung dan Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua orang bernama Yoseph Oktavianto dan Johanes Mindiate. Pada Kamis, 11 Maret dini hari, tim menangkap Johanes Mindiate di kosannya di kawasan Mengwi, Badung.
"Pelaku mencoba melarikan diri dengan keluar melalui jendela dan naik ke atap kos kosan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai pantat pelaku," kata Djuhandhani.
Pada pukul 05.00 Wita, pelaku Yoseph Oktavianto ditangkap di kawasan Denpasar Timur, Denpasar. Namun saat pelaku dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku hendak melarikan diri sehingga ditembak polisi.
"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke RS Trijata untuk mendapat pengobatan. Kedua pelaku, saksi dan Barang Bukti selanjutnya dibawa Dit Reskrimum Polda Bali untuk diambil keterangan," kata Djuhandhani.
Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 5 juta. Selain itu, Miskadi dilaporkan meninggal dunia dan Budi Prasetyo mengalami luka-luka di tangan.
Dari hasil interogasi, Djuhandhani mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua ponsel milik korban. Kedua pelaku juga mengakui telah menikam korban hingga meninggal dunia.
"Kedua pelaku saat melakukan pencurian masing masing sudah membawa pisau kecil dan dipergunakan melukai korban ketika perbuatannya diketahui," tutur Djuhandhani.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit motor, dua ponsel, dan satu buah pisau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
(knv/knv)