Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial MH, yang jualan berkilo-kilogram sabu. Majelis meringankan hukuman MH dari 14 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakut) yang dikutip detikcom, Jumat (12/3/2021). Perbuatan MH berkomplot dengan dua anggota BNN lainnya, S dan AM, yang dilakukan secara berulang sejak 2019.
Pada 26 Agustus 2019, MH bertemu dengan AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta. MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar lewat transfer secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram. MH dan S bertemu di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jaksel.
MH kemudian menyerahkan uang cash Rp 130 juta. S kemudian memberikan koper berisi sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap lewat transfer rekening bank.
Sejurus kemudian, MH bergeser ke apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba itu untuk didistribusikan lagi ke pengecer.
Pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu di Kalibata. MH menyerahkan uang cash Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.
Pagi harinya, apartemen MH digerebek tim Polda Metro Jaya. MH tidak berkutik. S dan AM ditangkap belakangan. Ketiganya diproses hukum dan diadili di PN Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 23 Juli 2020, PN Jakut memutuskan MH bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan permufatakan jahat hukum menjual, membeli narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer. MH dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Atas vonis itu, MH mengajukan permohonan banding dan dikabulkan.
"Menyatakan terdakwa Marco Hartono Alias Rio Bin Hartono Hartomuljono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apakah denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis dengan ketua Haryono serta anggota majelis Indah Sulistyowati dan Sirande Palayukan.
Atas vonis itu, jaksa yang mengajukan tuntutan 18 tahun penjara mengajukan kasasi. Berkas kasasi dikirim dari PN Jakut ke MA pada 21 Januari 2021.
Di kasus itu, S dan AM juga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Namun S dan AM tidak mengajukan permohonan banding/kasasi.
(asp/mae)