Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan pembukaan tempat-tempat karaoke melalui Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai warga sudah jenuh sehingga berharap berputarnya roda ekonomi salah satunya melalui tempat karaoke.
"Kondisi warga Ibu Kota sudah jenuh, dan juga mengharapkan mulai bergulirnya ekonomi, namun harus terbangun kesadaran yang tinggi terhadap penerapan protokol kesehatan," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Meski demikian, pembukaan tempat karaoke menurut Gembong harus selaras dengan pengawasan protokol kesehatan. Gembong juga mengingatkan soal kapasitas ruangan karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembukaan hiburan karaoke, harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap penerapan protokol kesehatan, dan pembatasan kapasitas ruangan," ujarnya.
Pengusaha karaoke pun diminta kesadarannya untuk melengkapi protokol kesehatan. Hal itu tentunya, kata Gembong, agar tak berdampak terhadap lonjakan kasus Corona.
"Diperlukan kesadaran yang tinggi dari para pengusaha karaoke, untuk mematuhi prokes, agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya resmi memperpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret. Selaras dengan itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI sedang menyiapkan pembukaan tempat karaoke.
"Benar," ujar Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada detikcom, Selasa (9/3).
Dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.
Simak video 'Sudah Ada 6 Kasus Varian Corona B117, Apa Langkah Satgas RI?':