KPK Eksekusi Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 22:06 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengeksekusi penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo, ke Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021 atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan Terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Leonardo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan suap pada mantan anggota IV BPK Rizal Djalil. Selain pidana penjara, Leonardo juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Leonardo Jusminarta Prasetyo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada Rizal Djalil. Selain Rizal, Leonardo menyuap sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

Perbuatan Leonardo disebut dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Leonardo diyakini hakim memberi suap ke Rizal Djalil agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Adapun pejabat PUPR dan orang lain yang menerima uang dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai berikut:

- Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 300 juta.
- Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp 600 juta.
- Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 40 juta.


- Suprayitno selaku anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 15 juta.
- Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei s/d 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
- Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5.000 yang diserahkan oleh Misnan.
- M Sundoro alias Icun pada sekitar Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Misnan.

(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads