Mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Leonardo dinyatakan bersalah karena memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua, Albertus Usada, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," lanjut hakim Albertus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan dari Leonardo adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah Leonardo kooperatif dan dalam kondisi sakit.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif, dan sopan, terdakwa dalam kondisi sakit," ujar hakim Albertus.
Dalam sidang ini, hakim juga mengabulkan permohonan Leonardo untuk membuka rekening. Ada 4 rekening yang diminta hakim dibuka blokirannya.
"Mengabulkan pembukaan blokir rekening atas nama terdakwa," ucap hakim.
Perbuatan Leonardo disebut dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Leonardo diyakini hakim memberi suap ke Rizal Djalil agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Menimbang bahwa meskipun terdakwa menyangkal tidak pernah memberikan uang ke Rizal Djalil, tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi berkesesuaian, maka majelis hakim meyakini bahwa terdakwa telah memberikan uang ke Rizal Djalil sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu, maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Hakim juga menyebut Rizal Djalil memanfaatkan jabatannya selaku anggota BPK RI untuk membantu Leonardo. Rizal Djalil juga disebut hakim membantu dan mengupayakan perusahaan Leonardo menjadi pelaksana proyek SPAM.
"Menimbang bahwa sesuai fakta hukum di persidangan bahwa saksi Rizal Djalil telah membantu, dan upayakan perusahaan milik terdakwa yaitu PT Minarta Dutahutama sebagai pelaksana proyek pembangunan sistem penyediaan air minum JDU SPAM Hongaria paket II pada Ditjen PSPAM Kementerian PUPR 2017-2018," jelas hakim.
Hakim mengatakan, selain kepada Rizal, Leonardo memberikan suap ke sejumlah pejabat PUPR. Suap diberikan berkaitan dengan proyek yang ditangani Leonardo.
"Terdakwa selain beri uang ke Rizal Djalil juga berikan uang kepada pejabat PUPR," ucap hakim.
Leonardo Jusminarta Prasetyo juga disebut memberikan suap ke pejabat PUPR. Baca di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Beri Suap Rp 1,3 M
Adapun pejabat PUPR dan orang lain yang menerima uang dari Leonardo Jusminarta Prasetyo adalah sebagai berikut:
- Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 300 juta.
- Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp 600 juta
- Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 40 juta
- Suprayitno selaku anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 15 juta.
- Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei s/d 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
- Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5 ribu yang diserahkan oleh Misnan.
- M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Misnan.
"Di mana tujuan pemberian uang tersebut adalah agar PNS tersebut di atas mengupayakan perusahaan milik terdakwa menjadi pelaksana sistem penyediaan air minum JDU SPAM Hongaria paket II pada Ditjen PSPAM Kementerian PUPR 2017-2018. Oleh sebab itu, terdakwa pembuat dari suatu tindak pidana dari kualifikasi yang melakukan," tutur hakim.
Atas dasar itu, Leonardo, divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.