Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pada KPK, yakni 12 tahun penjara. Apa pertimbangan majelis hakim?
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, para terdakwa tidak dukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA, dan lembaga peradilan di bawahnya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Adapun hal yang meringankannya adalah Nurhadi belum pernah dihukum. Nurhadi juga dianggap berjasa untuk kemajuan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para punya tanggungan keluarga, terdakwa satu, Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," tutur hakim.
Diketahui, dalam sidang ini vonis yang dijatuhi hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nurhadi dan Rezky juga dituntut jaksa membayar uang pengganti Rp 83 miliar.
Dalam sidang ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Nurhadi dinilai hakim turut serta menerima suap dan gratifikasi karena turut mencampuri kegiatan Rezky.
Hakim mengatakan Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap Rp 35.726.955.000 dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto berkaitan dengan penanganan perkara melawan PT KBN. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Tonton juga Video: Terima Suap-Gratifikasi Rp 49 M, Nurhadi Divonis 6 Tahun