Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mirza Gumay, menyebut penunjukan Edward Candra sebagai Plh Bupati OKU menyalahi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah. Mirza mengatakan semestinya jabatan Plh Bupati OKU dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU.
"Sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, di mana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian Bupati yaitu Sekertaris Daerah," kata Mirza kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Mirza mengaku ada delapan fraksi di DPRD OKU yang menyatakan sikap penunjukan Edward Candra sebagai Plh Bupati OKU tidak tepat. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita ketahui Sekda saat ini dalam kondisi sehat tanpa ada halangan apapun, tiba-tiba yang ditunjuk, Pak Edward Candra dari Palembang. Jadi apa alasannya, Bapak Gubernur memilih Edward Candra? Kita juga sudah konsultasi dengan Kemendagri semestinya sesuai undang-undang yang ditunjuk Plh adalah Sekda," kata Mirza.
Menurutnya, walaupun penunjukan Plh Bupati menjadi hak Gubernur, penunjukan terhadap Edward Candra tidak sesuai dengan UU Pemda. Dia juga menilai pernyataan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang menyatakan penunjukan Edward Candra sebagai Plh Bupati OKU berdasarkan permintaan Sekda tidak dapat dibenarkan.
"Kita selaku pejabat setempat wajib mempertanyakan mengapa Gubernur menunjuk Edward Candra, bukan Sekda. Padahal di undang-undang sudah jelas harusnya Sekda yang jadi Plh," ungkapnya.
"Tidak ada kapasitasnya Sekda meminta. Sekda tidak boleh meminta, sekda juga tidak boleh menolak perintah. Artinya, berdasarkan undang-undang memang kewajiban Sekda mengemban tugas itu. Harusnya Gubernur menekankan itu," tambah Mirza.
Penunjukan Edward Candra sebagai Plh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) menimbulkan polemik. Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut penunjukan itu atas permintaan Sekretaris Daerah OKU, Achmad Tarmizi.
"Ini harus diluruskan. Jadi, Sekda dalam kondisi berkabung, dia minta dengan saya untuk menunjuk Plh Bupati OKU dari provinsi," kata Herman Deru, Rabu (10/3).
Edward Candra ditunjuk menjadi Plh Bupati OKU pada Selasa (9/3) kemarin. Edward sebelumnya menjabat Plt Asisten Satu Sumsel Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel.
Namun penunjukan Edward Candra mendapatkan penolakan dari delapan fraksi DPRD OKU. Mereka menyampaikan penolakan merujuk pada aturan di Pasal 65 UU Pemda bahwa Sekretaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
Atas hal itu, Herman Deru pun menghubungkan wartawan dengan Sekda OKU, Achmad Tarmizi, melalui sambungan telepon. "Mari kita tanya Pak Tarmizi langsung," kata Deru.
Dari sambungan telepon, Tarmizi mengakui dialah yang meminta Gubernur Sumsel tak kembali menunjuknya sebagai Plh Bupati OKU. Dia mengaku masih berduka atas meninggalnya Bupati OKU, Kuryana Aziz, yang sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri.
"Kondisi saya saat ini, ya, Bapak lihat sendiri saya nangis terus. Almarhum sudah saya anggap seperti bapak saya sendiri. Saya mohon dengan bapak (gubernur) untuk menunjuk Plh yang lain dulu," ujar Tarmizi.
(jbr/jbr)