Ini Modus Pelaku Tipu 24 Ribu Orang Via Investasi-Arisan Bodong Rp 21 M

Ini Modus Pelaku Tipu 24 Ribu Orang Via Investasi-Arisan Bodong Rp 21 M

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 18:14 WIB
Dana miliaran terkumpul dari 24 ribu nasabah yang berharap dapat keuntungan besar.
Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial FS (26), di Indragiri Hulu, Riau. (Raja Adil/detikcom)
Pekanbaru -

Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial FS (26), di Indragiri Hulu, Riau. Penjual baju itu ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong hingga Rp 21 miliar.

Dari catatan Polres Indragiri Hulu, aksi penipuan FS terungkap setelah adanya laporan korban. Di mana, korban sudah menyetorkan uang miliaran rupiah, tapi tidak mendapatkan keuntungan.

"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban. Ditangkap di rumahnya Jalan Lintas Rengat-Tembilahan," kata Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aipda Misran mengatakan uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku FS dikumpulkan ke beberapa perwakilan. Total terkumpul uang hingga Rp 21 miliar lebih.

"Uangnya dikumpulkan lewat orang-orang tertentu. Ada 31 orang dari catatan kami yang ikut membantu, tetapi uang semua disetorkan ke FS. Itu dari yang didapatkan di bukti rekapan," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, penyidik masih menggali informasi dari saksi dan alat bukti. Apakah FS beraksi seorang diri sebagai penerima uang atau ada pihak lain.

"FS ini dulunya jual baju. Jadi uang-uang dikumpul melalui perantara mencapai 24 ribu orang lebih," kata Misran.

Dari FS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil dan ratusan kwitansi penyerahan uang dari perantara kepada FS. Seluruhnya telah diamankan untuk proses penyidikan.

"Sementara hanya FS, tapi kemungkinan ada yang lain karena masih dikembangkan penyidik. Nanti kita sampaikan hasilnya," kata Misran.

Setelah ditelusuri, ternyata ditemukan ada 31 jenis investasi dan arisan lewat program bervariasi dengan jenis sembako, uang, emas, hingga sepeda motor. Nilai kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

"Total seluruh peserta ada 24.382 orang dengan nilai kerugian Rp 21 miliar lebih dan saat ini sedang didalami," kata Efrizal.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain FS, polisi tengah memburu keterlibatan pihak lain yang ikut dalam jaringan tersebut.

(ras/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads