Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri segera memproses pemecatan Prasetijo.
"Kadiv Propam nanti yang akan melaksanakan sidang kode etik untuk memutuskan layak dan tidaknya menjadi anggota Polri," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan proses pemecatan anggota atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Dia mengatakan aturan itu tertera dalam PP Nomor 1 Tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PP 1 Tahun 2003, anggota Polri melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sambo.
"Ayat (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Sambo menjelaskan Polri juga menunggu apakah Prasetijo mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, harus ada keputusan yang inkrah.
"Polri masih menunggu putusan inkrah, yaitu apakah yang bersangkutan banding atau tidak. Bila yang bersangkutan banding, maka Polri menunggu putusan inkrah. Bila yang bersangkutan menerima putusan tersebut, maka Polri akan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi)," ucapnya.
"Kalau (Prasetijo) menerima, Div Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," ujar Sambo.