Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Bui, Polri Segera Proses Pemecatan

Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Bui, Polri Segera Proses Pemecatan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 16:53 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brigjen Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri segera memproses pemecatan Prasetijo.

"Kadiv Propam nanti yang akan melaksanakan sidang kode etik untuk memutuskan layak dan tidaknya menjadi anggota Polri," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan proses pemecatan anggota atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bisa dilakukan berdasarkan sejumlah hal. Dia mengatakan aturan itu tertera dalam PP Nomor 1 Tahun 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai PP 1 Tahun 2003, anggota Polri melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sambo.

"Ayat (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sambo menjelaskan Polri juga menunggu apakah Prasetijo mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, harus ada keputusan yang inkrah.

"Polri masih menunggu putusan inkrah, yaitu apakah yang bersangkutan banding atau tidak. Bila yang bersangkutan banding, maka Polri menunggu putusan inkrah. Bila yang bersangkutan menerima putusan tersebut, maka Polri akan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi)," ucapnya.

"Kalau (Prasetijo) menerima, Div Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," ujar Sambo.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut hakim Damis.

Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Prasetijo sendiri menyatakan menerima putusan itu.

"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Prasetijo dalam sidang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads